Imbauan Terkait Karantina Wajib di Hong Kong
message 4 screen_share 2647

Mulai tanggal 19 Maret 2020 pukul 00.00, otoritas Hong Kong telah menerapkan kebijakan baru terkait karantina bagi orang yang memasuki Hong Kong.

Semua orang berkewarganegaraan apapun yang datang ke Hong Kong dari negara manapun (kecuali Makau dan Taiwan) dan dengan jenis paspor apapun wajib menjalani karantina selama 14 hari baik di tempat yang ditentukan oleh otoritas Hong Kong atau, apabila petugas menganggap perlu, di tempat lain yang diusulkan oleh orang tersebut dengan persetujuan petugas.

Pelanggaran atas kebijakan karantina ini merupakan tindakan kriminal dan dapat dikenakan sanksi maksimal HKD 25.000 (sekitar 50 juta rupiah) dan kurungan penjara 6 bulan.

Beberapa pengecualian dari kebijakan ini antara lain: kru pesawat, kru kapal, pakar dan para peneliti terkait COVID-19, dan beberapa pengecualian lainnya (informasi selengkapnya dapat diakses pada www.info.gov.hk)


Sesuai dengan ketentuan dari Labour Department, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan memasuki Hong Kong baik kembali dari cuti maupun selesai perpanjangan visa, maka tempat tinggal selama karantina menjadi tanggung jawab pengguna jasa (majikan).

Kami mengimbau Anda yang berencana untuk bepergian ke Hong Kong untuk menunda perjalanan Anda untuk sementara waktu. Namun apabila Anda tetap perlu bepergian ke Hong Kong, kami mengimbau untuk mematuhi ketentuan karantina dimaksud.

Dalam kondisi darurat, silahkan menghubungi nomor hotline KJRI Hong Kong di: +852 6773 0466 atau melalui Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kemlu.

Share on :


Hendra Setyawan Gunawan

hiks


Mohammad Naufal Alvira

untung gajadi berangkat. alhamdulillah tiket pesawat bisa di refund dan di reschedule. tiket hotel beberapa bisa di refund dan beberapa belum tau update nya. semoga semua bisa di refund dan di reschedule


yudhi tio

turut prihatin


prasma prasma

sedihnya