Imbauan terkait Larangan Masuk bagi Warga Negara Asing ke Selandia Baru
message 5 screen_share 2030

Perdana Menteri Selandia Baru pada tanggal 19 Maret 2020 mengumumkan larangan bagi warga negara asing untuk masuk ke Selandia Baru yang efektif berlaku pada Kamis, 19 Maret 2020 pukul 23.59 waktu setempat.

Selain turis, kebijakan ini juga berlaku bagi pemegang visa temporer seperti pelajar dan pekerja tidak tetap.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau WNI yang berencana untuk melakukan perjalanan ke Selandia Baru untuk menunda perjalanan Anda hingga ada informasi lebih lanjut.

Bagi Anda berada dalam situasi darurat di Selandia Baru, Anda dapat menghubungi KBRI Wellington di nomor +64 21 1950 980 atau +64 22 3812 065 atau Anda dapat menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.

(sumber foto: nzherald.co.nz)

Share on :


Hendra Setyawan Gunawan

masyaallah


Hendra Setyawan Gunawan

kaget


kadek karuniasih

ada yang bisa bantu gk? aku stuck di tekaha nz,gk bisa balik ke indoneisa, flight ku juga cancel


yudhi tio

turut prihatin


prasma prasma

aduh nambah lagi