Merespon situasi penyebaran COVID-19, Otoritas Penerbangan Sipil Sri Lanka telah mengumumkan kebijakan penghentian seluruh penerbangan internasional menuju Sri Lanka. Kebijakan tersebut efektif berlaku pada tanggal 19 Maret 2020 pukul 04.00 waktu setempat hingga 25 Maret 2020 pukul 00.00.
Kebijakan pelarangan tersebut dikecualikan bagi:
Penerbangan keluar ataupun transit di Bandara Colombo
Pengalihan rute penerbangan karena keadaan darurat ke Bandara Colombo
Pesawat Kargo dan pesawat misi kemanusiaan
Technical landing di Bandara Colombo
Pesawat tanpa penumpang
Sehubungan dengan hal tersebut kami mengimbau Anda untuk menunda perjalanan Anda ke luar negeri khususnya ke Sri Lanka. Bagi Anda yang sedang bepergian ke luar negeri khususnya di wilayah Sri Lanka kami mengimbau agar Anda segera mengatur kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.
Dalam keadaan darurat Anda dapat menghubungi hotline KBRI Colombo di nomor +94 77 277 3123 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.
udah 2022, update informasi dong
sedih
turut prihatin
turut prihatin