Merespon situasi penyebaran COVID-19, Pemerintah Panama telah mengumumkan kebijakan penghentian seluruh penerbangan internasional menuju Panama. Kebijakan tersebut efektif berlaku pada tanggal 22 Maret 2020 pukul 00.00 waktu setempat dan berlaku hingga 30 hari ke depan.
Kebijakan pelarangan tersebut dikecualikan bagi:
Penerbangan kargo
Penerbangan untuk misi kemanusiaan
Penerbangan domestik
Sehubungan dengan hal tersebut kami mengimbau Anda untuk menunda perjalanan Anda ke luar negeri khususnya ke Panama.
Bagi Anda yang sedang bepergian ke luar negeri khususnya di wilayah Panama kami mengimbau agar Anda segera mengatur kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.Dalam keadaan darurat Anda dapat menghubungi hotline KBRI Panama City di nomor +50769571775 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.
mantap
turut prihatin
turut prihatin