KEBIJAKAN LINTAS BATAS TAMBAHAN SINGAPURA TERKAIT PENANGANAN PENYEBARAN COVID-19
message 5 screen_share 1735

Mulai 23 Maret 2020 pukul 23.59 waktu setempat, seluruh pengunjung short-term (bebas visa 30 hari) tidak diizinkan untuk masuk atau transit di Singapura.

Pemerintah Singapura akan mengizinkan masuk/kembalinya pemegang izin kerja (work pass) dan pemegang dependent pass bagi individu yang menyediakan layanan publik esensial seperti bidang kesehatan dan transportasi.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sg/news-highlights/details/additional-border-control-measures-to-reduce-further-importation-of-covid-19-cases

Sehubungan dengan hal tersebut kami mengimbau Anda untuk menunda perjalanan ke Singapura. Bagi Anda yang telah berada di Singapura agar selalu mengikuti imbauan dari Otoritas setempat dan KBRI Singapura serta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19.

Dalam kondisi darurat silakan menghubungi hotline KBRI Singapura di nomor +6592953964 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.

 

(sumber foto: The Straits Times via youtube)

Share on :


Hendra Setyawan Gunawan

siap2


Rangga Tama Pratama

wah


dw Ayu

apakah tidak diperbolehkan walau transit hanya 2 jam saja?


prasma prasma

info bagus


yudhi tio

ikuti aturan tsb