KEBIJAKAN LINTAS BATAS TAMBAHAN SINGAPURA TERKAIT PENANGANAN PENYEBARAN COVID-19
message 5 screen_share 1735
Mulai 23 Maret 2020 pukul 23.59 waktu setempat, seluruh pengunjung short-term (bebas visa 30 hari) tidak diizinkan untuk masuk atau transit di Singapura.
Pemerintah Singapura akan mengizinkan masuk/kembalinya pemegang izin kerja (work pass) dan pemegang dependent pass bagi individu yang menyediakan layanan publik esensial seperti bidang kesehatan dan transportasi.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mengimbau Anda untuk menunda perjalanan ke Singapura. Bagi Anda yang telah berada di Singapura agar selalu mengikuti imbauan dari Otoritas setempat dan KBRI Singapura serta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19.
Dalam kondisi darurat silakan menghubungi hotline KBRI Singapura di nomor +6592953964 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.
(sumber foto: The Straits Times via youtube)
Share on :
Komentar
Hendra Setyawan Gunawan
siap2
Rangga Tama Pratama
wah
dw Ayu
apakah tidak diperbolehkan walau transit hanya 2 jam saja?
siap2
wah
apakah tidak diperbolehkan walau transit hanya 2 jam saja?
info bagus
ikuti aturan tsb