Imbauan terkait Kebijakan Perjalanan oleh Pemerintah Jepang sehubungan Wabah Covid-19
message 4 screen_share 2566
Imbauan terkait Kebijakan Perjalanan oleh Pemerintah Jepang sehubungan Wabah Covid-19
Sehubungan dengan adanya beberapa kebijakan baru Pemerintah Jepang yang disampaikan melalui Kemlu Jepang, kami kembali menyampaikan beberapa informasi dan himbauan kepada Anda yang akan berpergian ke / tinggal di / meninggalkan wilayah Jepang, sebagai berikut:
Kebijakan Pemerintah Jepang tentang perlintasan orang ke Jepang berlaku sejak tanggal 3 April 2020.
A. Pembatasan masuk ke Jepang 1. Seluruh WNI, termasuk yang telah memiliki kartu residen dan mengisi kartu re-entry, tidak diizinkan masuk wilayah Jepang sejak 3 April 2020 pukul 00.00, kecuali dalam kondisi khusus. 2. Kondisi khusus dimaksud adalah WNI dengan status penduduk "Permanent Resident", "Spouse of Child of a Japanese National", "Spouse or child of Permanent Resident" atau "Long Term Resident" yang meninggalkan Jepang dengan mengisi kartu re-entry hingga 2 April 2020. Namun, jika meninggalkan Jepang pada tanggal 3 April 2020 atau setelahnya, maka tidak dapat masuk kembali ke Jepang.
B. Peningkatan Karantina WNI pada poin 2, pada saat ketibaan di Jepang akan diminta: 1. Menjalani tes PCR di Bandara ketibaan. 2. Melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari, serta pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan. 3. Tidak menggunakan sarana transportasi umum dari Bandara ke tempat karantina tersebut.
C. Penangguhan Visa 1. Penangguhan Bebas-Visa (visa waiver) 2. Penangguhan kartu APEC Business Travel 3. Penangguhan seluruh Visa yang diterbitkan Kedubes/Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020.
Apabila mengalami permasalahan darurat saat berada di wilayah Jepang, Anda dapat menghubungi Hotline KBRI Tokyo: 08035068612 / 08049407419 atau melalui Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri.
amazing
terimakasih atas informasinya ?
terimakasih informasinya
terimakasih informasinya