Perkembangan Kebijakan Pencegahan COVID-19 di Wilayah Taiwan
message 4 screen_share 1122

Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) mengumumkan program "Pencegahan Epidemi COVID-19 Selama Musim Gugur dan Musim Dingin" yang dimulai pada tanggal 1 Desember 2020. SEMUA pendatang yang masuk ke Taiwan HARUS menyampaikan hasil tes negatif COVID-19 RT-PCR yang dikeluarkan dalam waktu 3 hari sebelum berangkat ke Taiwan. CECC menyatakan pendatang yang tidak dapat memberikan bukti dokumen hasil tes PCR negatif yang dilakukan dalam waktu 3 hari sebelum keberangkatan/boarding ke Taiwan, akan dikenakan hukuman denda, kecuali

Pendatang yang memiliki situasi darurat seperti:

  • menghadiri pemakaman keluarga (terbatas hanya 2 orang anggota keluarga
  • mengunjungi keluarga yang sakit berat (terbatas hanya 2 orang anggota keluarga)
  • membutuhkan perawatan medis atau berobat darurat, dll.

Bagi pendatang dengan kondisi seperti ini harus membuat pernyataan tertulis (affidavit) dan menyertakan dokumen pendukung seperti sertifikat kematian, rekam medis, dan sertifikat diagnose, dll) pada saat akan check-in di bandara dan akan ditempatkan di area khusus selama penerbangan berdasarkan pengaturan dari maskapai penerbangan. Saat tiba di Taiwan, pendatang tersebut wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri. 

Pendatang berasal dari negara-begara dimana tes PCR tidak tersedia, contohnya adalah negara-negara Oseania seperti Tuvalu, Niue, Fiji, dan Tonga, dan/atau negara lainnya.

Bagi pendatang dengan kondisi seperti ini harus membuat pernyataan tertulis (affidavit), menyampaikan kondisinya dengan maskapai pada saat check-in di bandara dan akan ditempatkan di area khusus selama penerbangan berdasarkan pengaturan maskapai penerbangan. Saat tiba di Taiwan, pendatang tersebut wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri.  

Pendatang yang datang ke Taiwan karena ada undangan dari Otoritas Taiwan dan telah mendapatkan ijin khusus dari CECC. Pendatang biasanya datang untuk keperluan dinas khusus dan keperluan bisnis jangka pendek.

Bagi pendatang dengan kondisi seperti ini harus membuat pernyataan tertulis (affidavit), menyertakan dokumen pendukung yang membuktikan persetujuan CECC saat check-in di bandara dan akan ditempatkan di area khusus selama penerbangan berdasarkan pengaturan maskapai penerbangan. Saat tiba di Taiwan, pendatang tersebut wajib mengikuti Tindakan pencegahan dan karantina sesuai dengan aturan program dari Kementerian atau Lembaga yang berlaku.

Pengecualian ini hanya berlaku bagi WN Taiwan, WNA yang memiliki resident visa, WN Hongkong dan Makau yang memiliki resident visa, dan tidak berlaku bagi penumpang yang transit melalui Taiwan. (Fall-Winter COVID-19 Prevention Program will be implemented on December 1 and travelers must provide a COVID-19 RT-PCR test result; travelers can be exempted from such a test result under three circumstances - Taiwan Centers for Disease Control (cdc.gov.tw)

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda yang akan bepergian ke wilayah Taiwan agar mematuhi kebijakan Otoritas setempat dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi keselamatan dan kesehatan Anda.

selain itu, Mulai tanggal 1 Desember 2020, Taiwan mewajibkan semua pendatang untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif yang diambil dalam waktu 3 hari sebelum keberangkatan dari negara asal. Semua dokumen yang diberikan oleh penumpang yang tiba di perbatasan Taiwan akan diperiksa dengan cermat oleh pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran hukum.

Apabila Anda berada dalam keadaan darurat Anda dapat menghubungi nomor hotline KDEI Taipei +886901132000 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.

sumber foto: thejakartapost.com

Share on :


Hendra Setyawan Gunawan

matur nuwun


Abdul Hadi Nasirudin

terimakasih info nya. dan sangat membantu sekali info nya


prasma prasma

terima kasih infonya


yudhi tio

terima kasih infonya