Perkembangan Kebijakan Pencegahan COVID-19 di Turki
message 4 screen_share 1083

Pemerintah Turki mengumumkan langkah-langkah  untuk memerangi Covid-19 di Turki yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Desember 2020 di seluruh provinsi di Turki sebagai berikut:

  • Mematuhi ketentuan pembatasan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Turki.
  • Menghindari aktivitas/kegiatan di tempat keramaian publik untuk sementara waktu, kecuali jika ada keperluan mendesak.
  • Disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan menggunakan masker dan menjaga daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan sehat dan vitamin.
  • Apabila terdapat anggota keluarga merasakan kondisi tubuh mengalami gangguan pernafasan, batuk, demam dan sesak nafas (gejala awal Covid-19), segera periksakan ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit rujuan untuk pasien beresiko tinggi.
  • Pemberlakuan pelarangan keluar rumah pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021

Selain itu Pemerintah Turki juga memberlakukan pembatasan mobilitas perjalanan dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:

  • Pemberlakuan larangan ke luar rumah setiap hari Senin-Jumat, pukul 21.00 – 05.00 dan akhir pekan, Jumat pukul 21.00 – Senin pukul 05.00. Pengecualian dari aturan jam malam bagi pekerja di sector tertentu seperti pekerja kesehatan, manufacturing dan supply chains.
  • Pada hari Senin-Jumat, warga berusia 65 tahun dan ke atas hanya diperbolehkan beraktivitas di luar rumah pada pukul 10.00 – 13.00. Warga usia 20 tahun dan ke bawah pada pukul 13.00 – 16.00. Warga di atas, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan umum pada jam-jam tersebut.
  • Supermarket, grocery, butcher, toko roti, atau toko buah, dapat tetap berjualan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Khusus untuk restoran dan cafe hanya dapat melayani delivery service.
  • Jam kerja untuk pelayanan publik dapat diterapkan antara pukul 10.00 – 16.00 waktu setempat. Semua tempat kerja akan ditutup pada pukul 20.00 pada hari kerja.
  • Dilarang merayakan acara maulid, takziyah, perayaan tahun baru dan kegiatan sejenisnya yang dapat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
  • Perjalanan antarkota (dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum) tidak diperbolehkan kecuali dengan alasan khusus dan atas seizin Dewan Izin Perjalanan atau otoritas setempat.
  • Jumlah maksimum area publik, pengunjung pasar tradisional ataupun pengunjung mall akan diatur lebih lanjut oleh otoritas setempat. HES code diberlakukan pada setiap pintu masuk mall.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mengimbau Anda untuk menunda perjalanan ke Turki.

Bagi Anda yang telah berada di Turki agar selalu mengikuti imbauan dari Otoritas setempat dan KBRI Singapura serta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19.

Dalam kondisi darurat silakan menghubungi hotline KBRI Ankara di nomor +90 532 135 2298 atau KJRI Istanbul di nomor +90 534 453 5611 menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.

sumber foto: France24

 

Share on :


prasma prasma

terima kasih infonya


Hendra Setyawan Gunawan

wah


Fitri Riduan

terima kasih. mohon selalu update


yudhi tio

terima kasih infonya