Imbauan Untuk Menunda Kepulangan ke Indonesia Selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran
message 3 screen_share 2222
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, maka Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 (SE No. 12/2021) dan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah (SE No. 13/2021). Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Dalam kaitan dengan hal dimaksud, terdapat protokol peniadaan mudik, pencegahan dan pengendalian COVID-19, sebagai berikut:
Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian movilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H.
Pengecualian perjalanan dapat dilakukan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak nonmudik yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dari instansi yang berwenang.
Sehubungan dengan hal tersebut bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka dihimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik periode 6 s.d. 17 Mei 2021.
terima kasih infonya
terima kasih info nya
semoga selalu sehat wal afiat