Imbauan Terkait Informasi Perjalanan bagi WNI yang Bepergian ke WIlayah Inggris
message 5 screen_share 1672

Pemerintah Inggris menerapkan ketentuan traffic light bagi warga asing yang akan berkunjung ke England pada masa pandemi Covid-19. Ketentuan ini mengatur mengenai kewajiban yang didasarkan pada dimana seseorang tinggal dalam 10 hari terakhir sebelum memasuki Inggris. Apabila Anda tinggal di:

  • Green list – diwajibkan mengambil tes Covid-19 (PCR) pada saat keberangkatan atau 2 hari sebelumnya.
  • Amber list – diwajibkan mengambil tes Covid-19 (PCR), melakukan karantina dan 2 kali tes Covid-19 (PCR).
  • Red list – diwajibkan melakukan karantina di hotel dan melakukan 2 kali tes Covid-19 (PCR). Hanya warga negara Inggris, Irlandia atau pemegang izin tinggal Inggris yang dapat melakukan perjalanan dari red list.  

?Informasi selengkapnya mengenai ketentuan traffic light dapt dilihat di laman: https://www.gov.uk/guidance/red-amber-and-green-list-rules-for-entering-england

  1. List tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi suatu negara. Lihat juga ketentuan lain:
  1. Saat ini Indonesia masuk dalam kelompok amber list. Hal-hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut bagi WNI yang akan berkunjung ke England adalah sebagai berikut:                   Sebelum berkunjung:
  • Menunjukkan hasil tes Covid-19 (PCR) negatif yang diambil 3 hari sebelum keberangkatan (tes wajib dilakukan meskipun telah mendapatkan vaksin).
  • Melakukan pemesanan dan membayar 2 kali tes Covid-19 (PCR) pada hari ke-2 dan ke-8 pada masa karantina.
  • Melengkapi passenger locator form (tersedia di website gov.uk) 

    Perhatian: pelanggaran ketentuan bukti hasil tes Covid-19 (PCR) negatif akan didenda £500. 
  1. Setelah kedatangan:
  • Karantina selama 10 hari di rumah atau tempat tinggal sementara
  • Melakukan 2 kali tes Covid-19 (PCR) pada hari ke-2 dan ke-8 pada masa karantina (catatan: anak-anak di bawah 4 tahun tidak perlu melakukan tes ini).

Perhatian:

  • Pelanggaran ketentuan tes 2 kali akan didenda hingga £2.000.
  • Pelanggaran ketentuan karantina akan didenda hingga £10.000.
  • masa karantina dapat dipersingkat melalui test to release scheme (pada hari ke-5 setelah ketibaan) dengan membayar tes Covid-19 (PCR) ke fasilitas swasta.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami tetap mengimbau Anda untuk mematuhi ketentuan kebijakan pencegahan COVID-19 yang diterapkan oleh Pemerintah setempat guna menghindari permasalahan pada saat berada di luar negeri.

Dalam kondisi darurat Anda dapat menghubungi emergency hotlinre KBRI London di nomor  +44 7425648007 dan +44 7795105477 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.

 

Sumber foto: metroairportnews.com

Share on :


Jonggi Panangian Sibarani

Mohon diupdate, Per besok 11 Oct 2021, WNI boleh masuk UK. Trims


prasma prasma

terima kasih infonya


yudhi tio

terima kasih infonya


prasma prasma

terima kasih infonya


yudhi tio

terima kasih infonya