Korea Selatan Memasukkan Indonesia ke dalam Daftar Negara Bebas Karantina untuk Kunjungan Khusus
message 2 screen_share 2910

Pada tanggal 21 Oktober 2021, Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan notifikasi mengenai
kebijakan bebas karantina bagi pendatang yang telah divaksinasi lengkap dari negara-negara
yang dianggap memiliki kasus COVID-19 yang sedikit atau terkendali. Dalam notifikasi
tersebut, Indonesia dikeluarkan dari daftar negara yang dianggap memiliki resiko tinggi, sehingga Indonesia masuk dalam daftar negara bebas karantina 14 hari, khusus bagi
pendatang untuk tujuan khusus yaitu mengunjungi keluarga langsung (orang tua atau
anak) atau menghadiri pemakaman.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pengecualian karantina 14 hari bagi
pendatang asal Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Berlaku bagi WNK, WNI maupun WN lainnya. Khusus WNI dan WN lainnya, harus mendapatkan visa terlebih dahulu atau memiliki re-entry permit untuk masuk ke Korsel.
2. Keluarga langsung terbatas pada orangtua dan anak (termasuk menantu).
3. Telah mendapatkan vaksinasi lengkap di Indonesia, dimana suntikan vaksin dosis kedua telah melewati 15 hari. Vaksin yang diakui adalah Pfizer, Janssen, Moderna, AZ, Covishield (AZ-India Serum Research Institute), Sinopharm (khusus BIBP), dan Sinovac.

Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau agar teman-teman WNI untuk dapat menghubungi KBRI Seoul di:

Alamat: 380 Yeouidaebang-ro, Yeongdeungpo-gu, Seoul, Republik Korea 07342
Telepon: (+82) 02 2224 9000, 783 5675/7
Hotline: (+82) 10 5394 2546
Fax: (+82) 02 7804280
Website: https://kemlu.go.id/seoul
Email: seoul.kbri@kemlu.go.id

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya


prasma prasma

terimakasih infonya