Angka Persebaran Covid-19 di Singapura Meningkat, WNI Diimbau Berhati-Hati, Jaga Prokes dan Ikuti Aturan Pemerintah Setempat
message 2 screen_share 2313

KBRI Singapura mencatat bahwa kasus penularan harian di Singapura terus terjadi sangat tinggi, dengan kasus harian di atas 3.000 kasus per hari. Per 25 Oktober 2021, dalam 28 hari terakhir, tercatat dari 86.106 pasien Covid-19, 98.7% di antaranya tanpa gejala atau gejala ringan, 0.9% membutuhkan bantuan oksigen, 0.1 % dirawat di ICU (stabil), 0,1% dalam kondisi kritis di ICU, 0.2% meninggal dunia. Total kematian akibat Covid-19 hingga 25 Oktober 2021 adalah sebanyak 329 orang. Total vaksinasi per 24 Oktober 2021 adalah 85% penduduk telah mendapatkan setidaknya dosis pertama, dan 84% penduduk telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Tingginya kasus penularan di Singapura telah mendorong AS dan Jerman mengkategorikan Singapura sebagai high risk country dan menerbitkan travel warning bagi warga negaranya. Ke depan, Pemerintah Singapura akan fokus pada langkah-langkah stabilisasi disesuaikan dengan perkembangan kasus penularan Covid-19 yang diperkirakan akan tetap dinamis. Saat ini tingkat penularan mingguan (yaitu rasio kasus komunitas dalam seminggu terakhir dibandingkan dengan seminggu sebelumnya) berada sedikit di atas 1, yang menunjukkan bahwa penularan terus meningkat, dan terus memberikan tekanan pada sistem layanan kesehatan. Pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan pelonggaran yang dikalibrasi jika rasio turun di bawah 1, dan situasi rumah sakit/lCU tetap stabil.

Sesuai dengan kebijakan lintas batas yang baru, Indonesia berada pada Kategori III, oleh karena itu pelaku perjalanan dari Indonesia yang akan masuk ke Singapura harus melakukan tes PCR 48 jam sebelum keberangkatan. Tidak ada tes PCR pada saat ketibaan di Singapura. Pelaku perjalanan juga wajib menjalani SHN/karantina selama 10 hari di akomodasi yang lokasinya dipilih sendiri. Pada akhir SHN, hari ke-10, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR. Terkait kebijakan lintas batas, dapat disampaikan bahwa untuk kunjungan singkat (short­term visits) tidak terdapat perubahan kebijakan. Short term visit oleh pelaku perjalanan yang bukan warga negara Singapura, permanent residents, atau pemegang ijin tinggal (Long­Term Pass Holders/LTPHs) hanya dapat dilakukan dari negara Kategori I (dengan riwayat perjalanan 14 hari di negara/kawasan tersebut) atau jika ada pengaturan terpisah seperti VTL atau Reciprocal Green Lane.

Pemerintah Singapura melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan lintas batas untuk menyesuaikan protokol kesehatan di Singapura dan perkembangan situasi Covid-19 di berbagai negara/kawasan, kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 26 Oktober 2021 pukul 23:59.

Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau agar teman-teman WNI untuk dapat menghubungi KBRI Singapura di:

Alamat: Kedutaan Besar Republik Indonesia 7 Chatsworth Road, Singapore, 249761
Telepon: (+65) 6737 7422 (Jam Kerja/Office Hours)
Hotline: (+65) 9295 3964
Fax: (+65) 6737 5037 / 6235 5783
Website: https://kemlu.go.id/singapore/
Email: singapura.kbri@kemlu.go.id

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya


prasma prasma

terimakasih infonya