Update Ketentuan Perjalanan Internasional ke Iran
message 2 screen_share 2046

Pemerintah Iran melakukan update terhadap Ketentuan Perjalanan Internasional ke Iran dan Daftar Klasifikasi Negara Terkait Pandemi Covid-19. Berdasarkan notifikasi Kemlu Iran tersebut, Indonesia
tidak tercatat pada kelompok negara-negara yang beresiko tinggi, dan cenderung ke dalam kelompok negara-negara lain, dimana pelaku perjalanan internasional dari kelompok negara ini tetap perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dengan waktu kurang dari 96 (sembilan puluh enam) jam sejak penerbitan hasil test, serta sertifikat vaksinasi Covid-19 yang diperlukan. Namun screening gejala untuk penumpang tetap diberlakukan, dan jika diperlukan test RT-PCR baru akan dilakukan di tempat pemeriksaan kedatangan.

Setiap pelaku perjalanan internasional berusia di atas 12 (dua belas) tahun yang akan
memasuki Iran melalui darat, laut dan udara harus nnenunjukkan dokumen-dokumen terkait dan mengikuti ketentuan berikut:
a. Bukti test PCR Corona dengan hasil negatif kurang dari 96 jam setelah hasil dikeluarkan oleh labarotarium yang ditetapkan oleh kementerian terkait;
b. Bagi warga asing sudah mendapatkan vaksinasi Corona dosis kedua yang diperoleh paling lambat 2 (dua) minggu sebelumnya;
c. Apabila test PCR harus dilakukan lagi pada saat kedatangan, maka biaya testdimaksud menjadi beban pelaku perjalanan;
d. Penerapan perawatan sindrom Covid-19 (syndromic care) di pintu-pintu masuk.

Catatan KBRI Tehran:
1. Jumlah kasus Covid-19 di Iran masih berada di kisaran 10.000 kasus, meskipun dalam 4 (empat) hari terakhir ada penurunan di bawah 10.000, misalnya tercatat sebanyak 7.554 kasus pada tanggal 7 November 2021;
2. Berdasarkan notifikasi Kemlu Iran tersebut, Indonesia tidak tercatat pada kelompok negara-negara yang beresiko tinggi, dan cenderung ke dalam kelompok negara-negara lain;
3. Ketentuan karantina sesuai dengan notifikasi tersebut difokuskan kepada pelaku perjalanan internasional melalui darat (land borders). Meskipun demikian, KBRI Tehran terus memonitor apakah hal yang sama juga diberlakukan pada penumpang udara atau laut yang masuk ke Iran.

Kementerian Luar Negeri RI mengimbau agar saudara-saudara WNI tetap mematuhi peraturan Pemerintah Iran dan menjaga protokol kesehatan. Untuk informasi dan bantuan di Iran, saudara-saudara dapat menghubungi KBRI Tehran pada nomor Hotline KBRI Tehran di (+98) 991 466 8845 dan (+98) 991 466 8889.

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
DI TEHRAN, REPUBLIK ISLAM IRAN
180, Ghaemmagham Farahani Ave. (P.O.BOX 11365/4564), Tehran, Iran ?Hotline No. +98 99 1466 8845
Telepon: (+98-21) 8871-6865, 8871-7251, 8855-3655
Email: tehran.kbri@kemlu.go.id
Fax: (+98-21) 8871-8822

 

 

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka