Jepang Memberikan Keringanan Kebijakan Karantina bagi para WNI
message 2 screen_share 1989

Pemerintah Jepang telah menerbitkan kebijakan terkait dengan keringanan kebijakan karantina, dengan syarat memiliki sertifikat vaksin Pfizer, AstraZeneca dan Moderna, serta sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi Organisasi Penerima. Selain itu, secara terbatas Pemerintah Jepang telah membuka aplikasi visa dan pintu masuk bagi WNI yang akan datang ke Jepang untuk jangka waktu pendek kurang dari 3 bulan untuk tujuan bisnis/bekerja dan jangka waktu panjang (seperti pelajar dan pemagang), yang telah memenuhi persvaratan vane ditentukan.

Seiring dengan terus menurunnya kasus baru COVID-19 di Jepang, KBRI Tokyo telah menerima nota circular terbaru dari Kementerian Luar Negeri Jepang terkait dengan pelonggaran karantina dan entry bagi WNA, termasuk WNI dari Indonesia yang mulai berlaku pada 8 November 2021.

Jepang dan sisa 11 hari di akomodasi yang diatur sendiri. WNI bisa mendapatkan keringanan karantina menjadi hanya 10 hari di akomodasi sendiri selama memiliki sertifikat vaksin Pfizer, AstraZeneca dan Moderna serta menyerahkan hasil PCR di hari ke-10 karantina mandiri.

Kebijakan Karantina

WNI dapat memperoleh keringanan karantina lebih lanjut dimana ybs dapat melakukan kegiatan secara terbatas pada hari ke-4 karantina, dengan syarat:
a. Memiliki sertifikat vaksin dosis lengkap Pfizer, AstraZeneca atau Moderna, dimana vaksin dosis kedua diterima paling lambat 14 hari sebelum masuk ke Jepang;
b. Memenuhi persyaratan dokumen, termasuk written pledge dan activity plan yang disampaikan oleh Organisasi Penerima di Jepang kepada Kementerian atau Agensi terkait di Jepang, sesuai dengan bidang tujuan kedatangan ke Jepang;
c. Telah dicek oleh Kementerian/Agensi terkait sebelum kedatangan ke Jepang;
d. Menunjukkan hasil negatif tes PCR pada hari ketiga kedatangan ke Jepang.

Ketentuan keringanan karantina tersebut, berlaku bagi WNI dengan kategori:
a. Re-entry dengan memiliki izin re-entry dan telah memiliki izin tinggal di Jepang;
b. WNI yang baru masuk ke Jepang untuk jangka waktu singkat kurang dari 3 bulan untuk tujuan bisnis/bekerja;
c. WNI yang baru masuk ke Jepang untuk jangka waktu panjang (seperti pelajar dan pemagang), dan telah diberikan persetujuan untuk keringanan karantina oleh Kementerian/Agensi yang terkait dengan tujuan kedatangannya.

Kebijakan Perbatasan

Pemerintah Jepang telah membuka secara terbatas pemberian visa dan pintu masuk bagi WNA, termasuk WNI dari Indonesia yang akan datang ke Jepang untuk jangka waktu pendek kurang dari 3 bulan untuk tujuan bisnis/bekerja dan jangka waktu panjang (seperti pelajar dan pemagang).

Visa akan diberikan setelah syarat-syarat sebagai berikut terpenuhi:
a. Memenuhi persyaratan dokumen, termasuk written pledge dan activity plan yang disampaikan oleh Organisasi Penerima di Jepang kepada Kementerian atau Agensi terkait di Jepang, sesuai dengan bidang tujuan kedatangan ke Jepang;
b. Telah dicek oleh Kementerian/Agensi terkait sebelum kedatangan ke Jepang.
Catatan: Format untuk written pledge dan activity plan dapat mengikuti ketentuan/prosedur di Kedubes Jepang di Jakarta atau Konsulat Jepang di sejumlah kota lainnya di Indonesia.

WNI yang telah mendapatkan visa dan dapat masuk ke Jepang, perlu tetap mengikuti kebijakan karantina, termasuk kemungkinan mendapatkan keringanan karantina selama memenuhi persyaratan tersebut.

Kementerian Luar Negeri mengimbau agar saudara-saudara WNI tetap menjaga protokol kesehatan dan menaati peraturan pemerintah setempat. Jika saudara-saudara WNI ingin mendapatkan informasi atau bantuan maka dapat menghubungi kontak KBRI Tokyo dan KJRI Osaka.

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI TOKYO JEPANG
Alamat: 4 Chome-?-1 Yotsuya, Shinjuku City, Tokyo 160-0004
Telepon: +81-03-3441-4201
email: info@kbritokyo.jp
Fax: +81-03-3447-1697

KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA OSAKA JEPANG
Alamat: Nakanoshima Intes Building 22 F, 6-2-40, Nakanoshima Kita-ku Osaka 530-0005 Japan
Telepon: (+81-6) 6449-9898, (+81-6) 6449-9883
email: osaka.kjri@kemlu.go.id ; kjri-osaka@indonesia-osaka.org
Fax: (+81-6) 6449-9893, (+81-6) 6449-9892

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka