Informasi Terkait Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 Varian Omicron di Kyrgyzstan
message 2 screen_share 1207

Mulai tanggal 1 Desember 2021, Pemerintah Kyrgyzstan memberlakukan kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian baru, Omicron.

Berikut pokok-pokok kebijakan yang perlu dicermati oleh WNI yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Kyrgystan:

  1. Pemerintah Kyrgystan mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang dijalani maksimal 72 jam sebelum kedatangan.
  2. Kewajiban tersebut diberlakukan tanpa kecuali. Walaupun pelaku perjalanan telah divaksinasi lengkap, yang bersangkutan tetap harus menunjukkan hasil tes PCR.
  3. Pemerintah Kyrgyzstan tidak memberlakukan karantina.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Kyrgyzstan diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Jika anda sedang melakukan perjalanan di wilayah Kyrgyzstan dan mengalami keadaan darurat, hubungi hotline KBRI Tashkent di nomor (+998) 9096484809 atau anda dapat menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka