Perkembangan Kebijakan Keimigasian dan Karantina Jepang terkait dengan Varian Omicron
message 2 screen_share 1323

Seperti sejumlah negara lainnya, Pemerintah Jepang telah memberlakukan sejumlah langkah pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron. Dalam hal ini, Pemerintah Jepang Kembali menerapkan pengetatan pintu masuk dan karantina yang berlaku mulai 1 Desember 2021. Pengetatan dimaksud rencananya diberlakukan hingga 31 Desember 2021 dan terdapat kemungkinan diperpanjang hingga awal tahun 2022.

Dari aturan baru yang ada, secara umum disebutkan bahwa Jepang kembali melarang masuk new arrival dari seluruh negara dan menghentikan penerbitan visa baru, termasuk bagi WN Indonesia. Sebelumnya, pada 8 November 2021 Jepang membuka penerbitan visa dan pintu masuk bagi yang akan datang ke Jepang untuk jangka waktu pendek kurang dari 3 bulan untuk tujuan bisnis/bekerja dan jangka waktu panjang bagi pelajar dan pemagang.

Selain itu, Jepang juga memperketat Kembali aturan karantina secara umum menjadi 14 hari, dimana sebelumnya WNA yang telah memiliki vaksin lengkap Pfizer, Moderna dan AstraZeneca dapat memperpendek masa karantina menjadi 10 hari. Jepang juga menangguhkan kerinangan karantina 3 hari yang ditujukan bagi pendatang dengan tujuan bisnis, yang telah melengkapi dan lolos screening dari Kementerian terkait di Jepang.

Secara khusus, Jepang juga memberlakukan mekanisme karantina yang lebih ketat bagi WNA yang dalam 14 hari terakhir berangkat dari negara-negara entitas yang dianggap telah terdapat penyebaran varian Omicron. Hingga 20 Desember 2021, mekanisme dan negara-negara dimaksud sebagai berikut:

  1. Karantina wajib 10 hari di fasilitas Pemerintah dan melanjutkan sisa karantina di akomodasi mandiri setelah dinyatakan negatif tes PCR hari ke-3, ke-6 dan ke-10: Eswatini, Zimbabwe, Namibia, Botswana, Afrika Selatan, Lesotho, Zambia, Malawi, Mozambique, Angola dan Republik Kongo.
  2. Karantina wajib 6 hari di fasilitas Pemerintah dan melanjutkan sisa karantina di akomodasi mandiri setelah dinyatakan negatif hasil tes PCR hari ke-3, ke-6: Israel, Italia, Inggris, Belanda, Australia (New South Wales, Northern Territory), Korea Selatan, Swedia, Jerman, Portugal, Denmark, Norwegia dan Amerika Serikat (New York, Hawaii).
  3. Karantina wajib 3 hari di fasilitas Pemerintah dan melanjutkan sisa karantina di akomodasi mandiri setelah dinyatakan negatif hasil tes PCR hari ke-3: Austria, Kanada, (Ontario, Alberta, Quebec, British Colomia), Ceko, Perancis, Belgia, Spanyol, Nigeria, Swiss, Brazil (Sao Paulo), Reunion, Irlandia, Ghana, Yunani, Romania, India (Karnataka, Maharashtra), Australia (Capital Territory) dan Amerika Serikat (Colorado, Minnesota, Connecticut, Nebraska, Pennsylvania, Massachusetts, Missouri, Maryland, Washington).

Sehubungan dengan perkembangan tersebut, WNI yang melakukan perjalanan atau tinggal di Jepang diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) yang ketat, menghindari kerumunan, tidak bepergian apabila tidak mendesak serta senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara setempat. Untuk informasi dan perkembangan lebih lanjut terkait pelindungan WNI selama masa pandemi Covid-19 di Jepang, WNI diimbau untuk dapat menghubungi KBRI Tokyo dan KJRI Osaka.

Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri mengimbau agar teman-teman WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 6 bulan untuk dapat melakukan lapor diri melalui website Portal Peduli WNI dan di KBRI Tokyo atau KJRI Osaka.

KEDUTAAN BESAR di TOKYO 

Alamat: 4-4-1 Yotsuya, Shinjuku-ku, Tokyo-to, Japan 160-0004
Telepon: +813-3441-4201Hotline : +81-80-3506-8612, +81-80-4940-7419
Fax: +813-3447-1697
Website: https://kemlu.go.id/tokyo
Email: info@kbritokyo.jp     

                           

KONSULAT JENDERAL di OSAKA 

Alamat: Nakanoshima Intes Building 22 F, 6-2-40, Nakanoshima Kita-ku Osaka 530-0005 Japan
Telepon:  (81-6) 6449-9898, (81-6) 6449-9883
Fax: (81-6) 6449-9893, (81-6) 6449-9892
Website: https://kemlu.go.id/osaka
Email: osaka.kjri@kemlu.go.id ; kjri-osaka@indonesia-osaka.org

 

Portal Peduli WNI
https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka