Pencabutana Larangan Kedatangan Langsung WNI ke Arab saudi
message 2 screen_share 1410

Pemerintah Arab Saudi telah mencabut larangan kedatangan/penerbangan langsung bagi WNI untuk tiba tanpa melalui singgah karantina di negara ketiga selama 14 hari. Pencabutan tersebut mulai berlaku tanggal 1 Desember 2021.

Dengan dicabutnya larangan kedatangan/penerbangan langsung tersebut, WNI dapat tiba langsung ke Arab Saudi, namun tetap dipersyaratkan untuk menjalani karantina institusional selama 5 (lima) hari di Arab Saudi.

Dicabutnya larangan kedatangan/penerbangan langsung tersebut diberikan kepada WNI tanpa memperhatikan jenis vaksin COVID-19 yang diberikan, dan tidak pula mempertimbangkan sekiranya vaksin Covid-19 tersebut diberikan bukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dengan demikian, bagi WNI yang telah menerima jenis vaksin Covid-19 selain Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Johnson-Johnson yang telah diakui penggunaannya oleh Arab Saudi tetap diperkenankan untuk langsung ke Arab Saudi dan hanya berkewajiban untuk menjalani karantina institusional selama 5 hari di Arab Saudi.

Bagi WNI yang telah menerima jenis vaksin Sinovac dan Sinopharm yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dapat berkunjung langsung tanpa kewajiban singgah karantina di negara ketiga, dan hanya perlu menjalani karantina institusional selama 5 hari di Arab Saudi.

Pencabutan larangan kedatangan langsung tersebut berlaku bukan hanya bagi WNI yang berkunjung menggunakan Visa Ziarah, dan Visa kerja, namun juga bagi WNI yang berkunjung untuk kepentingan Umrah (Visa Umrah).

Berdasarkan perkembangan tersebut, WNI yang melakukan perjalanan ke wilayah Arab Saudi diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) yang ketat serta senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara setempat. Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI untuk menghubungi KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.

Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri juga menghimbau agar teman-teman WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 6 (enam) bulan agar dapat melakukan Lapor Diri melalui website Portal Peduli WNI dan di KBRI terdekat.

KEDUTAAN BESAR RI di RIYADH

Alamat: Diplomatic Quarter, P.O. Box 94343 - Riyadh 11693
Telepon: ((+966) 11 4882800
Fax: Twitter: @IndonesiaInSto
Website: http:// kemlu.go.id/riyadh/
Email: riyadh.kbri@kemlu.go.id 

 

KONSULAT JENDERAL RI di JEDDAH

Alamat: 4653, Al-Muallifin Street, Al Rehab District/5, PO Box 10 Jeddah 23344, Jeddah, Kingdom of Saudi Arabia
Telepon: +966-12 6711271
Fax: +966-12 6730205Twitter: @KJRIJeddah
Website: http://jeddah.kemlu.go.id?
Email: jeddah.kjri@kemlu.go.id 

Portal Peduli WNI
https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html

Share on :


prasma prasma

terimakasih infonya gan


yudhi tio

terimakasih infonya kaka