Perkembangan Situasi Penanganan Pandemi Covid-19 di Filipina
message 2 screen_share 1321

Pada bulan November 2021 Pemerintah Filipina melalui Departemen Luar Negeri Filipina mengeluarkan edaran terkait pembaruan beberapa aturan terbaru terkait penanganan pandemi Covid-19, khususnya terkait pengelompokan kasus Covid-19 di luar negara Filipina dan aturan karantina bagi orang yang akan masuk ke wilayah Filipina. 

Indonesia termasuk dalam daftar negara ‘hijau’, sehingga aturan yang berlaku bagi WNI yang akan masuk ke wilayah Filipina sebagai berikut: 

  1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan dosis penuh vaksin Covid-19 diwajibkan melaksanakan tes RT-PCR yang diambil 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum kedatangan, tidak diberlakukan karantina namun diwajibkan memantau kesehatan pribadi terkait gejala Covid-19 selama 14 (empat belas) hari setelah kedatangan;
  2. Bagi penumpang yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 ataupun belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis penuh, maka diwajibkan untuk melaksanakan karantina selama 5 (lima) hari setelah kedatangan dan akan dilaksanakan tes RT-PCR setelah 5 (lima) hari setelah kedatangan serta memantau kesehatan pribadi terkait gejala Covid-19 selama 14 (empat belas) hari setelah kedatangan dan diwajibkan memesan hotel sebagai tempat karantina saat kedatangan sedikitnya 6 (enam) hari.
  3. Bagi penumpang yang transit melalui negara di luar kategori hijau selama tetap tinggal di Bandara dan tidak melewati pengecekan imigrasi sebelum melanjutkan penerbangan ke Filipina, tidak dianggap datang ke negara di luar kategori hijau tersebut. Belum diberlakukan bebas Visa dan untuk memasuki Filipina masih diperlukan Visa.

Berdasarkan Executive Order no.66 Series 2021 tertanggal 15 November 2021, saat ini Local Government Unit Davao City  menetapkan bahwa untuk perjalanan domestic keluar masuk Davao baik melalui dara, laut ataupun udara tidak lagi dibutuhkan tes RT-PCR namun harus melakukan pendaftaran secara daring melalui Davao QR Code sebelum kedatangan.

Berdasarkan perkembangan tersebut, WNI yang melakukan perjalanan ke wilayah Filipina diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) yang ketat serta senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara setempat. Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI untuk menghubungi Perwakilan RI terdekat. 

Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 6 (enam) bulan agar dapat melakukan Lapor Diri melalui website Portal Peduli WNI dan di Perwakilan RI terdekat.

KEDUTAAN BESAR RI di MANILA

Alamat: 185 Salcedo Street, Legaspi Village, Makati City 1229 Metro Manila
Telepon: +63 2 8892 5061 - 68
Fax: (63-82) 297-3462 ; (63-82) 297-0139
Twitter: @KBRI_Manila
Website: https://kemlu.go.id/manila/id/
Email: unitkom.manila@kemlu.go.id

 

KONSULAT JENDERAL RI di DAVAO CITY

Alamat: Phase IV, Ecoland Drive, Matina, 8000 Davao City, Philippines
Nomor Hotline : +63-0966-2455-472
Telepon: (63-82) 299-2930
Fax: (63-82) 297-3462 ; (63-82) 297-0139
Twitter: @indonesiainDVO
Website: https://davaocity.kemlu.go.id/
Email: davao.kjri@kemlu.go.id

Portal Peduli WNI
https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka