Selandia Baru Mulai Bersiap untuk Terbuka bagi Pendatang tanpa Melalui Karantina
message 2 screen_share 1335

Pada tanggal 11 Desember 2021, Pemerintah Selandia Baru melakukan sosialisasi implementasi kebijakan Covid-19 Protection Framework (Traffic Light System) dan Reconnecting New Zealand to the world. Beberapa informasi terkait rencana implementasi kebijakan Covid-19 Protection Framework (Traffic Light System) yaitu:

  1. Covid-19 Protection Framework (Traffic Light System) yang mulai diimplementasikan pada 3 Desember 2021 adalah kebijakan minimalisasi dan proteksi dari virus Covid-19 dan diberikan kebebasan lebih kepada warga yang telah melakukan vaksinasi penuh.
  2. Warga diberikan kebebasan untuk melakukan perjalanan domestic, dimana khusus untuk keluar dari wilayah Auckland dimulai pada tanggal 15 Desember 2021.
  3. Sistem alert level (1-4) dapat digunakan kembali oleh Pemerintah bila dipandang perlu.
  4. Pemerintah Selandia Bar uterus menambah sumber daya untuk memperlancar pengeluaran Vaccine Pass) kepada seluruh masyarakat. Sejumlah Farmasi telah diberikan wewenang oleh Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan Vaccine Pass.
  5. Sebagai langkah sementara bagi warga yang kesulitan mendapatkan Vaccine Pass, Kementerian Kesehatan mengeluarkan temporary exemption letter.

 Selain itu, langkah Pemerintah Selandia Baru dalam program Reconnecting New Zealand to the world, meliputi:

  1. Mulai 17 Januari 2022, Selandia Baru terbuka untuk warga negara Selandia Baru, pemegang visa residen yang tiba dari Australia untuk masuk tanpa menjalani karantina dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Minimal telah berada di Australia selama 14 hari.
  2. Mulai 14 Februari 2022, Selandia Baru terbuka untuk WN Selandia Baru, pemegang visa residen yang tiba dari seluruh negara, kecuali negara dalam kategori very-high risk country, untuk masuk tanpa menjalani karantina dengan syarat telah mendapat vaksinasi lengkap.
  3. Mulai 30 April 2022, Selandia Baru terbuka untuk semua pendatang namun dengan rencana pembukaan bertahap. Pembukaan bertahap akan diumumkan lebih lanjut.
  4. Pendatang yang masuk Selandia Baru berdasarkan timeline di atas tetap diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 7 (tujuh) hari dengan lokasi seperti rumah, hotel, apartemen dan penginapan lainnya.

Berdasarkan perkembangan tersebut, WNI yang melakukan perjalanan ke wilayah Selandia Baru diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) yang ketat serta senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara setempat. Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI untuk menghubungi Perwakilan RI terdekat. 

Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 6 (enam) bulan agar dapat melakukan Lapor Diri melalui website Portal Peduli WNI dan di Perwakilan RI terdekat. 

KEDUTAAN BESAR di WELLINGTON 

Alamat: 70 Glen Road, Kelbum, Wellington 6012, New Zealand
Telepon: (64-4) 4758699
Fax: (64-4) 475 9374
Website: https://kemlu.go.id/wellington
Email: kbriwell@indonesianemb.co.nz 

Portal Peduli WNI
https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka