Pemerintah Panama Keluarkan Peraturan Baru terkait Perjalanan ke Panama
message 2 screen_share 1180

Di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Panama mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang ingin memasuki wilayah Panama untuk mengisi tautan https://www.panamadigital.gob.pa/RegistroPacoViajero guna mendapatkan QR Code dalam pemeriksaan Imigrasi.

Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 6 (enam) bulan agar dapat melakukan Lapor Diri melalui website Portal Peduli WNI dan di Perwakilan RI terdekat.

KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI PANAMA CITY, REPUBLIK PANAMA
Alamat: Casa no 15 y Ricardo Arango Urbanizacion Obarrio, ?Calle 55 Este Panama City, Panama?
Telepon: (+507) 223 2100
Email: panama.kbri@kemlu.go.id
Fax: (+507) 223 9626
Website: https://kemlu.go.id/panama/id
Instagram: @indonesiainpanamacity

Portal Peduli WNI:
https://peduliwni.kemlu.go.id

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka