Perkembangan Covid19 di Singapura: Penghentian Sementara Penjualan Tiket Pesawat/Bus Skema VTL
message 2 screen_share 1306

Pada tanggal 22 Desember 2021, Pemerintah Singapura melalui Satgas-Covid19 (Multi-Ministry Task Force/MTFI), mengumumkan penyesuaian/pengetatan kebijakan lintas batas bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Singapura melalui skema VTL. Penyesuaian kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai respon lebih lanjut untuk mencegah penularan Covid19 varian Omicron. 

Kebijakan lintas batas dimaksud meliputi:

  1. Penghentian sementara penjualan tiket pesawat udara dengan skema VTL mulai tanggal 22 Desember 2021 (23.59) – 20 Januari 2022 (23.59). kebijakan tersebut tidak berdampak bagi calon penumpang WN dari PR Singapura yang telah memiliki tiket penerbangan VTL atau bagi calon penumpang non-WN/PR Singapura yang telah memiliki Vaccinated Travel Pass (VTP) dan tiket VTL. Selain itu, mulai 21 Januari 2022, Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) akan membatasi penjualan tiket penerbangan hanya 50% dari alokasi kuota VTL.
  2. Penghentian sementara penjualan tiket bus dengan skema VTL darat dari Malaysia mulai tanggal 22 Desember 2021 (23.59) – 20 Januari 2022 (23.59). kebijakan ini tidak berdampak bagi pelaku perjalanan yang telah memiliki tiket bus (bagi WN/PR Singapura) serta tiket bus dan VTP (bagi non-WN/PR Singapura). Selain itu, mulai 21 Januari 2022, kapasitas perjalanan bus akan dikurangi setengahnya menjadi hanya 24 perjalanan (Malaysia-Singapura) per hari.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respon atas meningkatnya kasus global dan kasus impor Covid19 varian Omicron di Singapura. Menurut data Kementerian Kesehatan  Singapura, sampai dengan 20 Desember 2021, terdeteksi 71 kasus infeksi varian Omicron di Singapura, yang terdiri dari 65 kasus impor dan 6 kasus lokal. Pemerintah Singapura juga mengingatkan kembali para pelaku perjalanan internasional untuk mematuhi aturan testing yang berlaku, yaitu:

  1. 48 jam sebelum keberangkatan: PCR Test atau Antigen Raid Test (ART)
  2. Hari ke-1 (ketibaan)                 : PCR Test (VTL udara) atau ART (VTL darat)
  3. Hari ke-2, ke-4, ke-5 dan ke-6 : ART mandiri (diunggah ke link yang diberikan)
  4. Hari ke-3 dan ke-7                   : ART di Quick Test Center

Pelaku perjalanan yang tidak mematuhi aturan tersebut diancam dengan tindakan hukum seperti perintah karantina atau pidana dibawah Undang-Undang Penyakit Menular (Infectious Disease Act). 

Mengingat peningkatan kasus Omicron secara global, pelaku perjalanan internasional melalui skema VTL juga dihimbau untuk meminimalisir interaksi sosial selama berada di Singapura terutama aktivitas yang beresiko tinggi dengan membuka masker, seperti: dine-in di restoran atau olahraga di pusat kebugaran. Bagi pelaku perjalanan yang merasakan gejala harus segera mencari pertolongan medis secepatnya. 

Berdasarkan perkembangan tersebut, WNI yang melakukan perjalanan ke Singapura diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) yang ketat serta senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara setempat. Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI untuk menghubungi KBRI Singapura. 

Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI yang tinggal lebih dari 6 (enam) bulan di luar negeri untuk dapat melakukan Lapor Diri melalui website Portal Peduli WNI dan di Perwakilan RI terdekat.

KEDUTAAN BESAR RI di SINGAPURA

Alamat: Kedutaan Besar Republik Indonesia 7 Chatsworth Road, Singapore, 249761
Telepon: (+65) 6737 7422 (Jam Kerja/Office Hours)
Hotline KBRI Singapura: (+65) 9295 3964
Fax: (+65) 6737 5037 / 6235 5783
Website: https://kemlu.go.id/singapore/
Email: singapura.kbri@kemlu.go.id

Portal Peduli WNI
https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html 

Sumber foto: Okezone

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka