Kebijakan Karantina bagi Pendatang dari Luar Negeri ke Vietnam
message 2 screen_share 1311

Kementerian Kesehatan Vietnam mengumumkan panduan pencegahan dan pengendalian pandemi Covid19 bagi pendatang dari luar negeri sebagai berikut: 

  1. Memiliki hasil negative SARS Cov-2 (metode tes RT-PCR/RT-LAMP) 72 jam sebelum keberangkatan (pengecualian untuk anak umur di bawah 2 tahun).
  2. Mengisi deklarasi medis sebelum masuk Vietnam melalui palikasi yang disediakan oleh Pemerintah VN.
  3. Bagi warga negara Vietnam, diaspora Vietnam dan keluarga yang belum divaksinasi atau belum menerima dosis penuh vaksin Covid19, vaksinasi akan diberikan pada saat periode karantina.
  4. Delegasi yang masuk Vietnam atas undangan pejabat senior Vietnam, mengikuti skema khusus delegasi.
  5. Biaya tes, karantina dan perawatan Covid19 menjadi tanggung jawab masing-masing pendatang.

Selanjutnya, pendatang dari luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis penuh atau telah pulih dari Covid19 dibebaskan dari karantina terpusat dengan aturan sebagai berikut: 

  1. Memiliki sertifikat vaksin/paspor vaksin yang diakui oleh Vietnam (atau dilegalisasi di otoritas terkait jika jenis vaksin tidak digunakan di Vietnam). Pendatang telah mendapatkan vaksinasi dosis penuh pada minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan tidak lebih dari 12 bulan.
  2. Pendatang yang pernah terinfeksi SARS-Cov-2 harus memiliki sertifikat  tes positif melalui metode single sample RT-PCR. Masa berlaku sertifikat tidak lebih dari 6 bulan. Pendatang yang telah sembuh dari Covid-19 harus memiliki sertifikat bukti sembuh yang dikeluarkan oleh otoritas yang berkepentingan.
  3. Melakukan karantina mandiri selama 3 hari setelah tanggal ketibaan di rumah/hotel, motel/resort, kantor, asrama, dll. Selama masa karantina, dilarang meninggalkan lokasi karantina dan melakukan kontak dengan masyarakat sekitarnya.
  4. Melakukan tes RT-PCR SARS-Cov-2 pada hari ketiga karantina mandiri.

Sementara itu, bagi pendatang luar negeri yang belum mendapatkan vaksinasi atau belum menerima dosis penuh vaksin Covid19 juga dapat dibebaskan dari karantina terpusat dengan aturan sebagai berikut: 

  1. Melakukan karantina mandiri selama 7 hari di kediaman (rumah/hotel, motel/resort, kantor, asrama, dll.)
  2. Melakukan tes SARS-Cov-2 dengan metode RT-PCR pada hari ketiga  dan ketujuh karantina mandiri.
  3. Bagi pendatang yang berumur di bawah 18 tahun (anak-anak) dan yang berumur 65 tahun ke atas (elderly), serta ibu hamil dan pendatang dengan penyakit bawaan, akan dikarantina mandiri dengan orang tua/pengasuh (penjaga) yang telah menerima dosis penuh vaksin Covid19.

Tata cara untuk karantina mandiri mengikuti Aturan Kementerian Kesehatan nomor 5599/BYT-MT tanggal 14 Juli 2021 tentang pengurangan waktu isolasi, ujicoba isolasi mandiri bagi F1 dan aturan perawatan bagi pasien Covid19. Jika akomodasi tidak memenuhi syarat untuk isolasi mandiri, pendatang harus melakukan karantina terpusat di hotel atau fasilitas karantina lainnya (sesuai dengan aturan lokal). 

Kebijakan penghapusan karantina terpusat tersebut mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2021 dengan pengawasan ketat oleh Kementerian Kesehatan. Pendatang diwajibkan mematuhi aturan 5K (menggunakan masker, membuat Deklarasi Kesehatan, mencuci tangan, tidak mengunjungi keramaian dan tidak berkumpul). 

Sebelumnya Pemerintah Vietnam meberlakukan kebijakan karantina terpusat wajib selama 7 hari dan dilanjutkan dengan 7 hari karantina mandiri bagi pendatang dari luar negeri. Pemerintah Vietnam akan terus menyesuaikan bentuk dan masa karantina berdasarkan situasi epidemi di lapangan. 

Berdasarkan perkembangan tersebut, WNI yang melakukan perjalanan ke wilayah Vietnam diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) yang ketat serta senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara setempat. Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI untuk menghubungi Perwakilan RI terdekat.               

Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 6 (enam) bulan agar dapat melakukan Lapor Diri melalui website Portal Peduli WNI dan di Perwakilan RI terdekat.

KEDUTAAN BESAR RI di Hanoi

Alamat: 50, Ngo Quyen Street, Hanoi, Vietnam
Telepon: (+84-24) 3825-3353, 3825-3324, 3925-796, 3825-6316Fax: (+84-24) 3825-9274

Twitter: @IndonesiaHanoi
Instagram: @IndonesiaHanoi
Website: https://kemlu.go.id/hanoi/id/
Email: hanoi.kbri@kemlu.go.id

Portal Peduli WNI
https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html 

Foto: CNN Indonesia

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka