Ketentuan baru Satgas Nasional Covid-19 Iran bagi Perjalanan Internasional ke Iran
message 2 screen_share 1266

Pemerintah Iran menyampaikan informasi kepada Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Tehran terkait ketentuan terbaru Satgas Nasional Covid-19 Iran bagi warga negara asing yang akan berangkat menuju Iran sehubungan dengan penyebaran varianvirus Covid19 varian Omicron sebagai berikut:

  1. Penumpang pesawat terbang yang berasal dari Botswana, Namibia, Eswatini, Lesotho, Mozambique, Zimbabwe, Malawi dan Afrika Selatan atau penumpang yang transit melalui negara-negara tersebut tidak diijinkan masuk ke Iran dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari sejak 19 Desember 2021.
  2. Penumpang pesawat terbang yang menuju Iran diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (a) Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis 2 kali, (b) Menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 48-72 jam, (c) Penumpang yang menunjukkan gejala akan menjalani tes pada saat kedatangan dengan biaya sendiri.
  3. Penumpang pesawat yang datang langsung dari Inggris, Norwegia, Denmark dan Perancis atau mereka yang transit di negara tersebut, harus menunjukkan sertifikat dosis 2 kali dan hasil tes PCR negatif  dan mereka harus dites ulang  pada saat kedatangan. Mereka yang menunjukkan gejala akan tetap dalam karantina hingga diperolehnya hasil tes. Penumpang lainnya tetap melakukan isolasi di rumah atau kediaman hingga diperoleh hasil tes. Apabila hasil tes PCR positif, penumpang akan dikarantina selama 14 (empat belas) hari dengan biaya sendiri.

Berdasarkan perkembangan tersebut, WNI yang melakukan perjalanan ke wilayah Iran diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) yang ketat serta senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara setempat. Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI untuk menghubungi Perwakilan RI terdekat. 

Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 6 (enam) bulan agar dapat melakukan Lapor Diri melalui website Portal Peduli WNI dan di Perwakilan RI terdekat.

KEDUTAAN BESAR RI di TEHRAN, IRAN

Alamat: 180, Ghaemmagham Farahani Ave. (P.O.BOX 11365/4564), Tehran, Iran

Hotline No. +98 99 1466 8845
Telepon: (98-21) 8871-6865, 8871-7251, 8855-3655

Fax: (98-21) 8871-8822
Website: www.kemlu.go.id/tehran
Email: tehran.kbri@kemlu.go.id 

Portal Peduli WNI
https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html

Sumber foto: Reuters

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka