Situasi Terkini Pandemi COVID-19 di Qatar
message 2 screen_share 1329

Pada 29 Desember 2021, Ministry of Public Health (MoPH) Qatar mengumumkan 443 kasus baru COVID-19 dan 139 pasien sembuh. Dengan demikian, jumlah total kasus COVID-19 di Qatar hingga saat ini sebanyak 249.245 kasus, 245.186 pasien sembuh dan 616 pasien meninggal dunia, maka saat ini masih terdapat 3.443 penderita COVID-19 di Qatar. Sebagai informasi, Pemerintah Qatar telah melakukan tes terhadap 3.161.644 orang, dan sebanyak 5.182.058 dosis vaksin telah diberikan. Hingga saat ini tercatat 426 WNI terinfeksi COVID-19 di Qatar, 408 WNI telah sembuh, 3 (tiga) WNI pasien COVID-19 meninggal dunia dan 15 tengah menjalani karantina. Hingga saat ini tercatat 426 WNI terinfeksi COVID-19 di Qatar, 408 WNI telah sembuh, 3 (tiga) WNI pasien COVID-19 meninggal dunia dan 15 tengah menjalani karantina.

  1. Mewajibkan penggunaan masker baik di dalam maupun di luar ruangan;
  2. Memperbolehkan pameran dengan kapasitas 75% di luar ruangan dan 50% di dalam ruangan, dengan ketentuan 90% peserta sudah divaksin dan bagi yang belum menerima vaksin dosis lengkap harus menjalani Tes PCR atau antigen.

Selanjutnya dapat disampaikan bahwa Qatar merubah kategori negara asal. Termasuk mengkategorikan Indonesia ke dalam red list countries (negara kategori merah), setingkat lebih baik dari sebelumnya di kategori exceptional red list countries (negara kategori merah khusus); Adapun ketentuan masuk Qatar dari Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Bagi WN dan Penduduk Qatar:

  • Yang telah menerima 2 (dua) dosis vaksin merk Pfizer-BionTech (Comirnaty), Moderna (SpikeVax), AstraZeneca (Covishield/Oxford/Vaxzevria) dan satu dosis Johnson & Johnson tidak perlu menjalani karantina, dengan catatan harus menjalani Tes PCR maksimal 36 jam di pusat kesehatan masyarakat milik Pemerintah (Primary Health Center Cooperation) atau di Rumah Sakit (RS) swasta yang memiliki izin dari MoPH Qatar.
  • Yang telah menerima 2 (dua) dosis vaksin merek Sinopharm, Sinovac, Sputnik V dan Covaxin dan menjalani tes serology/antibody dengan hasil positif sebelum berangkat tidak perlu menjalani karantina dengan catatan harus menjalani Tes PCR maksimal 36 jam di PHCC atau RS swasta yang memiliki izin dari MoPH, dan mendapat hasil negatif;
  • Yang belum divaksin yang diakui Pemerintah Qatar wajib menjalani karantina mandiri selama 7 (tujuh) hari;

b. Bagi WN Gulf Cooperation Countries (GCC):

  • Yang telah menerima 2 (dua) dosis vaksin merk Pfizer-BionTech (Comirnaty), Moderna (SpikeVax), AstraZeneca (Covishield/Oxford/Vaxzevria) Sinopharm, Sinovac, Sputnik V, Covaxin dan satu dosis Johnson & Johnson wajib menjalani karantina hotel selama 2 (dua) hari;
  • Yang belum divaksin wajib menjalani karantina hotel selama 7 (tujuh) hari;
  • Yang belum divaksin namun akan tinggal bersama keluarga dekat dengan menunjukkan bukti hubungan keluarga dan data alamat nasionalnya, harus menjalani karantina mandiri selama 7 (tujuh) hari.

 

c. Bagi turis pengguna visa dan visa saat ketibaan (visa on arrival):

  • Yang telah menerima 2 (dua) dosis vaksin merk Pfizer-BionTech (Comirnaty), Moderna (SpikeVax), AstraZeneca (Covishield/Oxford/Vaxzevria) dan satu dosis Johnson & Johnson wajib menjalani karantina hotel selama 2 (dua) hari;
  • Yang telah menerima 2 (dua) dosis vaksin merk Sinopharm, Sinovac, Sputnik V, dan Covaxin serta telah menjalani tes serology/antibody dengan hasil positif wajib menjalani karantina hotel selama 2 (dua) hari;
  • Yang belum divaksin wajib menjalani karantina hotel selama 7 (tujuh) hari;
  • Pengguna visa kunjungan keluarga yang belum divaksin dengan menunjukkan bukti hubungan keluarga dan data alamat nasionalnya, dan akan tinggal bersama keluarga dekatnya wajib menjalani karantina mandiri selama 7 (tujuh) hari;
  • Seluruh turis pengguna visa dan visa saat ketibaan (visa on arrival) wajib mengisi aplikasi Travel Entry untuk persetujuan masuk Qatar melalalui tautan https://www.ehteraz.gov.qa/PER/loginPage?language=en

Berdasarkan perkembangan tersebut, WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) yang ketat serta senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara setempat.

Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI untuk menghubungi Perwakilan RI terdekat. Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 6 (enam) bulan agar dapat melakukan Lapor Diri melalui website Portal Peduli WNI dan di Perwakilan RI terdekat. 

KEDUTAAN BESAR RI di DOHA, QATAR

Alamat: Al Salmiya Street No.21, Zone 66, Street 943, Onaiza, P.O. Box 22375, Doha
Telepon: +974-44657945, 44664981, 33322875 (Hotline). Fax: +974-44657610
Website: https://kemlu.go.id/doha/en
Email: doha.kbri@kemlu.go.id
Twitter: @kbri_doha
Instagram: @indonesiaindoha
Facebook: https://www.facebook.com/indonesiaindoha/

Portal Peduli WNI
https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html

Sumber foto: Tempo

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka