Perubahan Kebijakan Penerbangan bagi Penumpang Internasional yang akan Masuk atau Transit di Dubai
message 2 screen_share 2233

Sejak tanggal 28 Desember 2021 terdapat larangan bagi penumpang yang berasal dari Angola, Guinea, Kenya, Tanzania, Uganda, Ghana, Cote d’Ivoire, Ethiopia, Zambia dan Zimbabwe untuk transit atau masuk ke Dubai. 

Selain itu, saat ini Tes PCR dilaksanakan secara acak kepada penumpang internasional yang tiba di Dubai. Hal lainnya, wilayah bandara ( check in ) terbatas bagi penumpang dengan tiket valid, sementara pengantar tidak diperkenankan untuk masuk wilayah bandara. 

Berdasarkan pantauan KJRI Dubai, saat ini tercatat 121 kasus WNI Covid-19, 108 diantaranya telah dinyatakan sembuh, 12 meninggal dunia dan 1 mejalani isolasi mandiri. Jumlah WNI terinfeksi dan meninggal akibat Covid-19 di Dubai dan wilayah Emirates Utara diperkirakan lebih besar dari yang dipantai KJRI Dubai. 

Berdasarkan perkembangan tersebut, WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) yang ketat serta senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara setempat. Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI untuk menghubungi Perwakilan RI terdekat. 

Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 6 (enam) bulan agar dapat melakukan Lapor Diri melalui website Portal Peduli WNI dan di Perwakilan RI terdekat. 

KONSULAT JENDERAL RI di DUBAI, UNI EMIRAT ARAB

Alamat: Al Hudaiba, Community 322, Villa No. 1, Bur Dubai, United Arab Emirates (P.O.BOX 73759)Telepon: (971-4) 398-5666            Fax: ((971-4) 398-0804.     Website: https://kemlu.go.id/dubai

Email: dubai.kjri@kemlu.go.id / indocons@emirates.net.ae          Portal Peduli WNI

https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html

Sumber foto: Republika

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka