Pada tanggal 22 April 2022, Pemerintah Singapura mengumumkan dihapuskannya sejumlah aturan pembatasan sosial di masyarakat yang sebelumnya diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Singapura.
sejak tanggal 26 April 2022, Pemerintah Singapura melakukan pelonggaran sejumlah aturan, yaitu:
Mencabut aturan pembatasan jumlah masyarakat dalam sebuah aktifitas kelompok termasuk juga aturan jarak aman antara individu saat berinteraksi.
Aturan penggunaan masker di dalam ruangan terus dilanjutkan. namun demikian, penggunaan masker di luar ruangan bersifat pilihan.
Masyarakat dapat mulai bekerja kembali seperti biasa dan dapat melepaskan masker di dalam ruangan ketika tidak berinteraksi dengan orang lain.
Mencabut aturan penggunaan masker saat menghadiri kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 1,000 orang .
Mencabut aturan melakukan tes PCR Covid-19 sebelum memasuki wilayah Singapura khusus untuk warga yang telah menerima dua kali vaksinasi.
Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI yang tinggal di luar negeri agar dapat melakukan Lapor Diri melalui website Portal Peduli WNI dan di Perwakilan RI terdekat.
KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA Alamat : 7 Chatsworth Road Singapore 249761 Telepon : (65) 6737 7422 Fax : (65) 6737 5037 / 6235 5783 Email : singapura.kbri@kemlu.go.id
terimakasih infonya gan
terimakasih infonya gan