Berkunjung ke Rusia
message 4 screen_share 1861

Rusia saat ini menjadi salah satu negara tujuan wisatawan yang cukup populer, termasuk dari Indonesia. Agar perjalanan ke Rusia berjalan dengan lancar, maka disarankan agar seluruh warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke Rusia memperhatikan kelengkapan dokumen perjalanannya masing-masing, antara lain:

  1. Paspor yang masa berlakunya lebih dari 6 bulan pada saat tanggal rencana akan keluar dari wilayah Rusia.
  2. Kondisi paspor (halaman depan/identitas) dalam KONDISI BAIK, antara lain tidak luntur, kusut, robek, atau terkena noda.
  3. Pada saat pembuatan visa, mohon perhatikan bahwa VISA SUDAH SESUAI dengan data paspor dan tanggal perjalanan. Agar diperhatikan nama, jenis kelamin, no paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, serta jenis dan masa berlaku visa. Jika ada kesalahan, agar segera disampaikan pada saat pengambilan visa di Kedutaan Rusia.
  4. Pastikan bahwa tiket keluar dari Rusia harus sesuai dengan masa berlaku visa. Visa turis tidak dapat diperpanjang.
  5. Bagi yang mendapatkan rekomendasi visa dari hotel, disarankan untuk tidak membatalkan reservasi di hotel tersebut dan pindah ke hotel lain pada saat-saat terakhir karena pembatalan reservasi hotel yang dilakukan berarti membatalkan pula rekomendasi visa dimaksud. Hal ini akan menimbulkan masalah pada saat pemeriksaan imigrasi di bandara di Rusia dan pemilik visa tersebut besar kemungkinan akan ditolak masuk ke wilayah Rusia.
  6. Pada saat kedatangan di Rusia, PASTIKAN:
    1. Mendapat lembar imigrasi. Jika tidak mendapatkan kartu imigrasi, anda tidak dapat melakukan check in di hotel.
    2. Mengisi lembar deklarasi jika membawa uang lebih dari US$ 10.000 per orang.
  7. Setiap WNA WAJIB menyimpan lembar imigrasi yang diberikan pada saat pemeriksaan passport. Lembar imigrasi tersebut akan digunakan untuk melakukan registrasi keberadaan WNA di Rusia oleh pihak hotel. Pihak hotel wajib melakukan registrasi seluruh tamu asing 1x24 jam setelah check-in, dan tamu akan diberikan lembar registrasi. Lembar imigrasi dan registrasi tersebut agar disimpan dengan baik.
  8. Jika WNA akan pindah hotel di dalam kota atau ke kota lain, maka diperlukan registrasi ulang di hotel yang baru, dengan melampirkan passport, visa, lembar imigrasi dan lembar registrasi dari hotel sebelumnya. Jika tidak dapat menunjukan seluruh dokumen tersebut, pihak hotel akan menolak untuk tinggal di hotel tersebut.
  9. WNA yang tinggal melibihi masa berlaku visa (overstay), harus mengurus visa keluar di kantor imigrasi melalui proses pengadilan dan harus membayar denda sekitar US$ 100. Proses ini dapat memakan waktu hingga 3-5 hari kerja.

Share on :


Hendra Setyawan Gunawan

ayo


prasma prasma

Terima kasih


Rangga Tama Pratama

asiaaap


yudhi tio

mantab informasi nya