Sehubungan dengan Pemilu 2019, kami mengimbau Anda yang berada dan akan ke luar negeri untuk tetap menggunakan hak pilih Anda, dengan mengikuti cara-cara sebagai berikut:
Pastikan nama Anda telah terdaftar dalam DPT di TPS dalam negeri. Hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat atau KPU Kabupaten.
Kunjungi PPS tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih (model A5LN KPU), paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tunjukkan paspor dan bukti DPT kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di negara tujuan Anda.
Anda juga dapat melakukan pemilihan dengan menggunakan paspor pada 1 jam terakhir pemungutan suara, selama surat suara masih tersedia.
Hubungi Perwakilan RI (KBRI/KJRI/KRI) tempat Anda berada, untuk informasi lebih lanjut.
wushh
Terima kasih
mantab infonya