Bebas Visa 14 Hari Ke Myanmar Melalui Bandara Internasional
message 3 screen_share 2258

Otoritas Myanmar telah memberlakukan kebijakan bebas visa selama 14 hari bagi pemegang paspor Indonesia. Namun, fasilitas bebas visa ini hanya berlaku jika memasuki Myanmar melalui Bandar Udara Internasional dan tidak dapat diperpanjang.

Apabila Anda memasuki Myanmar melalui perbatasan darat, maka Anda diwajibkan untuk memiliki visa atau visa elektronik. Beberapa perbatasan darat dimaksud antara lain Tachileik Land Border, Myawaddy Land Border, Kawthaung Land Border, Tamu Land Border, dan Rih Khaw Dar Land Border. 

Anda dapat mengakses laman evisa.moip.gov.mm untuk mengetahui detail aturan keimigrasian Myanmar dan untuk pembuatan visa Myanmar secara online.

 

(sumber foto: indianexpress.com)

Share on :


prasma prasma

Terima kasih


retna dewani

sip... akan jalan k myanmar 17 nov 18 ini via kl


yudhi tio

mantab