Pemberlakuan SIM Internasional bagi Orang Asing di Malaysia
message 7 screen_share 6158

Pemerintah Malaysia telah memberlakukan kebijakan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi Warga Negara Asing (WNA) dimana konversi SIM negara asing telah ditangguhkan untuk sementara waktu sejak tanggal 24 September 2018.

Dengan demikian, semua WNA yang memiliki SIM negara asal masing-masing dan hendak mengemudi di Malaysia, diwajibkan memiliki SIM Internasional. Hal ini juga berlaku bagi WNI di Malaysia.

Bagi Anda yang ingin memiliki SIM Internasional, Anda dapat mengajukan pembuatan SIM dimaksud di Korlantas Polri dengan alamat sebagai berikut:

Jl. Letjen MT. Haryono Kav. 37-38 Jakarta 12270, No Telpon (+6221 7989702)

Adapun persyaratan pembuatan SIM Internasional adalah:

  1. KTP Asli & Fotokopi
  2. Paspor Asli & Fotokopi
  3. SIM yang masih berlaku
  4. Materai Rp 6000
  5. Pas Foto Terbaru 4 X 6 sebanyak 3 lembar (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan blazer, latar belakang biru)

Bagi Anda yang belum memiliki SIM Internasional, Anda dapat mengajukan pembuatan Lesen Kendaraan Malaysia (Driving Licence Malaysia) di Institut Mengemudi Malaysia (Malaysia Driving Institut).  

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor Perwakilan RI di Malaysia (KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, KJRI Kota Kinabalu, KJRI Kuching, KJRI Penang, KRI Tawau). Alamat, email, dan nomor telepon seluruh Perwakilan RI di Malaysia dapat dilihat pada aplikasi Safe Travel.

Download dan install di Google Play Store atau App Store.

 

(sumber foto: NST)  

Share on :


Dominggus Tae

ok


prasma prasma

turut prihatin


Ikhwan Saputra Isnor

Seharusnya foreigner yang ingin dan berniat untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri mesti persiapkan Licence Internasional sebelum keberangkatan ke negara tujuan. Dan hal-hal seperti ini sudah seharusnya dicari tahu terlebih dahulu apakah Licence mengemudi negara Indonesia dapat dipergunakan di negara tujuan.


Raden Dhodi Agusta

saya diberhentikan oleh Polis Johor dia bilang saya harus convert SIM internasional ke JPJ, apakah benar ??


yudhi tio

mantab


Hendry Yasman

boleh di coba


Hendry Yasman

boleh di coba