Imbauan Terkait Kebijakan Terbaru Pemerintah Singapura Dalam Penanganan Pencegahan COVID-19
message 6 screen_share 3114

Negara: Singapura
Latest update: 31 Juli 2020 

1. Status COVID-19:

Pemerintah Singapura menetapkan status Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON) dengan level oranye: virus dianggap berat dan dapat menyebar dengan mudah, tapi masih dapat dikendalikan.
Tanggal berlaku kebijakan : 7 Februari 2020 - sekarang
Status : masih berlaku.

2. Kebijakan terkait penerbangan

Pemerintah Singapura membuka secara terbatas penerbangan internasional menuju dan dari Singapura, namun demikian untuk WNA belum dapat melakukan transit maupun kunjungan singkat (short term visit) ke Singapura. Calon Penumpang dapat melihat jadwal berserta ketentuan pada masing-masing maskapai penerbangan.
Tanggal berlaku kebijakan: 7 Februari 2020 - sekarang
Status: masih berlaku. 

3. Kebijakan pembatasan masuk bagi WNA

Pemerintah Singapura melarang masuk seluruh WNA ke Singapura kecuali bagi Warga Negara yang masuk kedalam skema Green/Fast Lane (pengaturan khusus). Singapura mulai 2 Juni membuka bandara untuk transit, namun yang dapat masuk ke Singapura hanya WNA permanent resident, pemegang Long Term Pass Holders (izin kerja, izin belajar, izin anggota keluarga, dan izin kunjungan jangka Panjang) dengan ketentuan yang ketat. 
Tanggal berlaku kebijakan: 22 Maret 2020 - sekarang 
Status: Masih berlaku 

4. Persyaratan Masuk ke Wilayah Negara

  • Pemerintah Singapura belum memperbolehkan WNA masuk ke Singapura untuk kunjungan singkat (short term visit 30hari) kecuali telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Singapura.
  • Pemerintah Singapura mewajibkan setiap pendatang untuk mengajukan Health Declaration secara elektronik, tanpa persetujuan tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Singapura..
  • Penyampaian health declaration dilakukan secara elektronik melalui SG Arrival Card (SGAC) e-service yang dapat didownload dari Apple Store ataupun Google Play, atau di website https://eservices.ica.gov.sg/sgarrivalcard.
  • Diwajibkan untuk WNA yang masuk ke Singapura melakukan Stay Home Notice (SHN) / karantina 14 hari serta melakukan test COVID-19 yang biayanya harus ditanggung secara pribadi.

Tanggal berlaku kebijakan:27 Maret 2020 - sekarang
Status: masih berlaku 

5. Kebijakan perpanjangan visa

Pemerintah Singapura tidak memperpanjang visa secara otomatis namun demikian WNI yang telah berada di Singapura dapat mengajukan perpanjangan visa untuk jenis visa short term visit selama 30 hari dengan catatan mengajukan secara online (ica.gov.sg) ke Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura / Imigrasi Singapura.
Tanggal berlaku kebijakan: 22 Maret 2020
Status: masih berlaku   

6. Kebijakan pembatasan mobilitas di dalam wilayah Singapura.

Setelah periode Circuit Breaker berakhir pada 1 Juni 2020, Singapura masuk ke 3 fase menuju “New Normal” yaitu Fase 1 Safe Re-Opening, Fase 2 Safe Transition, dan Fase 3 Safe Nation

Fase 2 dimulai setelah 18 Juni 2020 pukul 23.59 waktu Singapura (19 Juni 00.00), dengan pertimbangan semakin rendahnya tingkat penularan Covid-19 di masyarakat.  

Adapun kegiatan yang dapat mulai dilakukan kembali pada Fase Kedua ini antara lain pembukaan toko retail, pusat kebugaran, pusat perbelanjaan, kegiatan makan di rumah makan, pertemuan sosial skala kecil dengan maksimal 5 orang

Seluruh kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan, menjaga jarak dan menggunakan masker. 
Tanggal berlaku kebijakan: 18 Juni 2020 – sekarang.
Status: masih berlaku      

Sehubungan dengan hal tersebut KBRI Singapura menghimbau anda untuk menunda perjalanan ke Singapura apabila tidak mendesak. Bagi anda yang telah berada di Singapura agar selalu mengikuti imbauan dari otoritas setempat dan Perwakilan RI serta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19      

Apabila Anda dalam keadaan darurat :      Hotline KBRI Singapura di nomor 6592953964 atau anda dapat menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel 

Hotline nasional penanganan COVID-19 di Kementerian Kesehatan Singapura:                651800 333 999 dan dapat mengakses laman Kementerian Kesehatan Singapura (www.moh.gov.sg)

sumber foto: ttgasia.com

Share on :


Hendra Setyawan Gunawan

bagus


Rangga Tama Pratama

wah


agus priyono

cutinya mundur gara2 corona??


Trio Andi Prabowo

seloga cepat berlalu dan ketemu vaksin nya agar dunia kembali pulih. mumet gak iso cuti ke tahan di kapal


prasma prasma

terimakasih informasinya


yudhi tio

semoga cepat berlalu Corona