Imbauan Terkait Program Amnesti di Uni Emirat Arab
message 4 screen_share 2737

Pada tanggal 1 Agustus 2018, Pemerintah UEA mengeluarkan kebijakan terkait program amnesti bagi WNI yang tidak memiliki izin tinggal (overstay) di UEA. Program amnesti dimaksud akan berlangsung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018.

Bagi WNI yang masuk UEA secara ilegal, yaitu tanpa visa atau tidak memiliki paspor tidak akan dikenakan hukuman penjara serta denda, namun harus kembali ke Indonesia.

Kami mengimbau Anda, khususnya bagi WNI yang berada di UEA yang tidak memiliki izin tinggal untuk mengikuti program amnesti dimaksud. Bagi Anda yang akan mengikuti program tersebut agar menyiapkan dokumen terkait, mendaftar secara langsung ke kantor Perwakilan RI di UEA (KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai) mulai hari Minggu sampai dengan hari Kamis pada jam operasional, yakni pukul 10:00 – 16.00 waktu setempat.

Untuk WNI dengan visa dari wilayah Abu Dhabi, Al Ain, dan Ruwais dapat mendaftarkan diri di KBRI Abu Dhabi. Untuk wilayah/emirat lainnya, pendaftaran dilakukan di KJRI Dubai.

Pastikan bahwa segala urusan keimigrasian sudah selesai sebelum Anda membeli tiket kembali ke Indonesia.

Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi hotline KBRI Abu Dhabi di nomor +971 566156259 atau hotline KJRI Dubai di nomor +971 563322611.

Dalam kondisi darurat, Anda dapat menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.

 

(Sumber Foto: Khaleej Times)

Share on :


Hendra Setyawan Gunawan

asiap


prasma prasma

Terima kasih


Hernawan Bagaskoro Abid

wah baik juga nih emirat


yudhi tio

Alhamdulillah