Membawa Mata Uang Asing Masuk ke Indonesia? Ikuti aturan Bank Indonesia
message 6 screen_share 4033
Bank Indonesia melalui PBI No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas PBI No. 19/7/PBI/2017 tanggal 5 Maret 2018 telah mengatur pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar wilayah Indonesia.
Dalam PBI tersebut, pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara atau lebih dari 1 milyar rupiah harus dilakukan oleh Badan Berizin yaitu Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVABB)/money changer yang memiliki izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Apabila terjadi pelanggaran atas PBI ini, maka pelanggar akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari jumlah seluruh uang asing yang dibawa (maksimal 300 juta rupiah). Pengenaan sanksi atas pelanggaran akan mulai dilakukan pada 3 September 2018.
Pengaturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya aktivitas pembawaan uang kertas asing yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas nilai rupiah juga sebagai upaya mencegah tindak pidana pencucian uang.
Kami mengimbau Anda untuk mengikuti aturan dimaksud sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam menjaga perekonomian dan ketertiban hukum di Indonesia.
Share on :
Komentar
Rangga Tama Pratama
o
Hendra Setyawan Gunawan
Thx. infonya
prasma prasma
Terima kasih
Hendry Yasman
mana berani bawa uang kontan sebanyak itu,copetnya terlalu banyak
Maryuri Septreziera
Saya pengen sekali ikut peraturan tapi sayangnya uang saya tidak sampe satu milyar. Gimana ya hehehehehe
o
Thx. infonya
Terima kasih
mana berani bawa uang kontan sebanyak itu,copetnya terlalu banyak
Saya pengen sekali ikut peraturan tapi sayangnya uang saya tidak sampe satu milyar. Gimana ya hehehehehe
bawa dollar ke Indonesia yg banyak buat investasi