Larangan Jual Beli Gading Gajah di Hong Kong
message 3 screen_share 1306

Mulai 31 Desember 2017, otoritas Hong Kong telah memberlakukan larangan jual beli gading gajah. Direncanakan, pelarangan tersebut dilakukan secara bertahap dan akan sepenuhnya diterapkan pada tahun 2021.

Hukuman yang akan diberikan bagi pihak yang melakukan pelanggaran adalah sanksi sebesar USD 10 juta dan 10 tahun penjara. Sanksi tersebut lebih berat dari hukuman yang ditetapkan sebelum amandemen aturan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

Toko-toko suvenir Tiongkok di Hong Kong banyak menjual barang-barang kerajinan yang terbuat dari gading gajah. Namun demikian, toko-toko tersebut selama ini hanya dapat menjual barang-barang dari gading gajah jika telah mendapatkan izin dari otoritas.

Kami mengimbau Anda yang tinggal atau berencana mengunjungi Hong Kong untuk mematuhi aturan tersebut. Pastikan bahwa suvenir yang Anda beli telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi darurat, silahkan hubungi hotline KJRI Hong Kong di nomor +852 3651 0200 atau melalui Tombol Darurat aplikasi Safe Travel.

 

(Sumber Foto : National Geographic)

Share on :


prasma prasma

?


Joshua Setiadi

Pemerintah Indonesia harus lebih perhatikan isu - isu seperti ini


yudhi tio

mahal pastinya...kasihan gajah diburu terus