Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas bea dan cukai Prancis telah melakukan penindakan terhadap warga asing yang melanggar ketentuan kepabeanan saat memasuki Prancis.
Kami mengimbau Anda yang akan berkunjung ke Prancis untuk memperhatikan ketentuan kepabeanan Prancis, terutama untuk mendeklarasikan apabila Anda membawa instrumen keuangan dengan nilai di atas € 10.000,-/orang (sekitar 150 juta rupiah).
Deklarasi wajib dilakukan baik saat ketibaan dari negara non-Uni Eropa maupun negara Uni Eropa lainnya dan dapat dilakukan secara online melalui https://pro.douane.gouv.fr
Adapun ketentuan deklarasi instrumen keuangan dan tambahan informasi untuk melakukan deklarasi online adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan peraturan kepabeanan Prancis serta dalam rangka memerangi penyelundupan dan pemutihan uang, Bea Cukai Prancis melakukan pengecekan atas instrumen keuangan yang dibawa oleh pengunjung dari luar negeri.
b. lnstrumen keuangan senilai ekuivalen dan lebih dari € 10.000,- wajib dilaporkan kepada bea cukai Prancis saat memasuki wilayah Prancis.
c. Jenis instrumen keuangan yang termasuk adalah uang tunai, surat berharga seperti cek perjalanan, cek bank dan obligasi, serta berbagai bentuk surat berharga perbankan seperti money order dan promissory notes.
d. Saat memasuki Prancis dari negara Uni Eropa lainnya, instrumen keuangan lain seperti plaque, voucher atau chip casino, mata uang digital, dan produk-produk hasil nilai tukar emas.
e. Pasangan dan keluarga yang membawa keseluruhan dana ekuivalen dan lebih dari €10.000,- wajib melakukan deklarasi.
f. Deklarasi dapat dilakukan secara online melalui website Bea Cukai Prancis, yaitu https://pro.douane.gouv.fr yang terdiri dari tahap membuat akun, mengisi form deklarasi dan validasi.
g. Kelalaian melaporkan akan mengakibatkan instrumen keuangan disita.
Kami menghimbau Anda yang akan berkunjung ke Prancis untuk selalu memantau peraturan setempat dengan cara mengunjungi portal Bea Cukai Prancis douanefrance.mobi dari telepon seluler atau mengontak nomor hotline mereka 33 (0) 1 72 40 78 50
Apabila Anda memerlukan bantuan darurat, hubungi KBRI Paris di nomor 33 6 21 12 21 09 atau melalui Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri RI.
(foto: voanews)
cukup aja
Terima kasih
cashless
bawa secukupnya