Himbauan terkait Visa Transit ke Selandia Baru, Samoa atau Kerajaan Tonga
message 3 screen_share 1274
Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, telah terjadi penolakan terbang terhadap beberapa orang Indonesia yang melakukan perjalanan dengan tujuan ke Selandia Baru, Samoa, dan Kerajaan Tonga. Penolakan dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki visa transit untuk negara-negara yang akan dilewati oleh rute penerbangan tersebut.

Visa transit wajib dimiliki pemegang paspor Indonesia apabila akan berkunjung ke ketiga negara tersebut, apabila:  

1. Penumpang harus melewati imigrasi negara yang disinggahi, baik untuk melakukan check in penerbangan lanjutan dan/atau mengambil atau memindahkan bagasi.  

2. Penumpang akan bermalam di bandara saat waktu transit. Bermalam di bandara Cairns (CNS) dan Sydney (SYD) tidak diperbolehkan, sehingga penumpang wajib memiliki visa transit.  

3. Penumpang transit di bandara Adelaide (ADL). Hal ini dikarenakan keterbatasan fasilitas transit di bandara ADL. Penumpang diharuskan melanjutkan penerbangan dengan pesawat yang sama.  

4. Penumpang transit kurang dari 8 jam, tetapi mengalami kondisi seperti pada butir 1,2, dan 3 di atas.  

Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan perjalanan wisata sebagai salah satu pihak yang terkait dengan bisnis penerbangan sipil dapat memberikan informasi mengenai pentingnya memiliki visa transit kepada penumpang yang akan berpergian ke Selandia Baru, Samoa atau Kerajaan Tonga. 

(Sumber gambar: immigrationlawyernigeria.com)

Share on :


yudhi tio

hhhh


yudhi tio

tks


yudhi tio

semoga WNI kita peduli dgn himbauan tsb