Himbauan bagi WNI Jemaah Umrah yang Transit di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab
message 1 screen_share 1956
Untuk kelancaran proses ibadah umrah, kami menghimbau kepada seluruh jemaah umrah asal Indonesia yang akan transit di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Apabila jemaah umrah sakit
  • Maskapai penerbangan akan memberikan penanganan medis dan bila diperlukan membawa jemaah umrah ke rumah sakit untuk memperoleh tindakan dan perawatan medis.
  • Pihak rumah sakit atau maskapai biasanya akan menginformasikan kepada KBRI Abu Dhabi tentang jemaah umrah yang dirawat setelah 1 atau 2 hari dirawat.
  • Apabila jemaah umrah mengalami sesak nafas atau gangguan pernafasan, rumah sakit akan melakukan tes Virus H1N1, Corona Virus, dan Tuberculosis yang membutuhkan waktu minimal 7 hari. Waktu tersebut juga dapat ditambah dengan masa observasi.
  • Untuk memberikan perawatan yang tepat, pihak rumah sakit memerlukan informasi tentang riwayat penyakit yang diderita dan obat-obatan yang telah atau tengah jemaah umrah konsumsi.
  • Bila terdapat Pendamping jemaah umrah yang sakit, pihak maskapai akan memberikan visa darurat dengan masa berlaku maksimum 7 hari. Pengaturan Maskapai Penerbangan di Abu Dhabi untuk visa bagi jemaah umrah yang sakit dan Pendamping-nya dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Jemaah umrah baru dapat melanjutkan perjalanannya apabila dokter rumah sakit dan maskapai penerbangan telah menyatakan kondisi kesehatan cukup baik untuk melakukan perjalanan kembali.
  • Pihak Rumah Sakit dan atau Maskapai Penerbangan dapat meminta adanya pendamping medis (dokter dan atau perawat) atau pendamping non-medis. Biaya tiket, penginapan dan uang harian menjadi tanggung jawab agen/operator/biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
  • Apabila jemaah umrah membutuhkan waktu lebih lama untuk perawatan, biaya overstay visa menjadi tanggungan PPIU. 
Apabila meninggal dunia
  • Proses administrasi pemulangan jenazah jemaah umrah, baru dapat dimulai setelah Pemerintah Persatuan Emirat Arab menerbitkan Akta Kematian.
  • Sesuai dengan ketentuan hukum, peristiwa kematian yang terjadi di luar rumah sakit harus diproses oleh pihak kepolisian dan pengadilan untuk menentukan penyebab kematiannya. Proses ini membutuhkan waktu minimal 4 hari kerja (hari kerja di Persatuan Emirat Arab adalah dari hari Minggu hingga Kamis). Setelah kepolisian dan pengadilan menyatakan jenazah dapat dipulangkan proses penerbitan akta kematian baru dapat dimulai.
  • Setelah Akta Kematian diterbitkan, proses booking cargo untuk jenazah baru dapat dimulai pada maskapai penerbangan. Penerbangan untuk repatriasi jenazah tergantung pada ketersediaan dan jadwal penerbangan. 
Apabila Anda berada dalam kondisi darurat, silahkan hubungi KBRI Abu Dhabi di nomor +971 2 445 4448 atau +971 5661 56259

(sumber foto: hoteliermiddleeast.com)

Share on :


yudhi tio

semoga WNI kita membaca himbauan ini