Imbauan bagi Calon Pekerja Migran (PMI/TKI) terkait PT. Ekasanti Jaya Mulia
message 8 screen_share 2571
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenaker, Nomor 213/PPTKPKK/II/2018 diberitahukan bahwa PT. Ekasanti Jaya Mulia telah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha penempatan TKI selama maksimal 1 bulan sejak tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal tersebut.

Kami mengimbau kepada publik dan/atau calon TKI/PMI untuk memperhatikan keputusan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Share on :


Rangga Tama Pratama

jf


Rangga Tama Pratama

wah


Hendra Setyawan Gunawan

Jia You


prasma prasma

Terima kasih


Dimas Praditya

bagus


Azis Azbery

mohon saya atas and salam telah di janjikan pekerjaan kuliner ternyata bukan malah kami orang 17 di pekerjakan di pabrik yang begitu berat


yudhi tio

prihatin


yudhi tio

susahnya mencari rejeki...