Imbauan bagi Calon Pekerja Migran (PMI/TKI) terkait PT. Ekasanti Jaya Mulia
message 8 screen_share 2571
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenaker, Nomor 213/PPTKPKK/II/2018 diberitahukan bahwa PT. Ekasanti Jaya Mulia telah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha penempatan TKI selama maksimal 1 bulan sejak tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal tersebut.
Kami mengimbau kepada publik dan/atau calon TKI/PMI untuk memperhatikan keputusan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
jf
wah
Jia You
Terima kasih
bagus
mohon saya atas and salam telah di janjikan pekerjaan kuliner ternyata bukan malah kami orang 17 di pekerjakan di pabrik yang begitu berat
prihatin
susahnya mencari rejeki...