Himbauan bagi Calon Pekerja Migran (PMI/TKI) terkait PT. Ekasanti Jaya Mulia
message 2 screen_share 1554
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenaker, Nomor 213/PPTKPKK/II/2018 diberitahukan bahwa PT. Ekasanti Jaya Mulia sebagai perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta telah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha penempatan TKI (skorsing) berdasarkan selama maksimal 1 bulan sejak tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal tersebut.

Kami menghimbau kepada publik dan/atau calon TKI/PMI untuk memperhatikan keputusan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Share on :


yudhi tio

hati hati...dan waspada


Safetraveller Afrika

up