Imbauan terkait Regulasi Bea Cukai Rokok di Singapura
message 14 screen_share 18177
Otoritas Bea Cukai Singapura telah mengeluarkan edaran yang mengingatkan tentang regulasi produk rokok yang diperbolehkan memasuki wilayah Singapura.

Rokok yang akan Anda bawa masuk Singapura, baik untuk dijual maupun dikonsumsi sendiri, wajib memiliki cap/tanda SDPC (Singapore Duty-Paid Cigarette). Informasi lengkap mengenai SDPC dapat dilihat di laman Bea Cukai Singapura.

Kami mengimbau Anda untuk mengikuti regulasi tersebut agar terhindar dari permasalahan selama berada di Singapura.

Share on :


prasma prasma

terima kasih infonya


Rangga Tama Pratama

hsze


Hendra Setyawan Gunawan

ciamso


prasma prasma

Terima kasih


Rengga

selamat tidak merokok


Yohannes

keren regulasinya


GIDION

bagus banget


Iwayan Yastrawan

terima kasih


muhammad ariq baihaqi

haduhh ?


Rex Steve

so beli rokok di singapore saja dan jgn coba2 Vaping juga ya.


faazli

semoga wni kita aman


yudhi tio

bagus


Dwi Heri Arieyanto

Rokok mahal disana


Safetraveller Afrika

hmmmmmmmmm