Imbauan terkait Regulasi Bea Cukai Rokok di Singapura
message 14 screen_share 18177
Otoritas Bea Cukai Singapura telah mengeluarkan edaran yang mengingatkan tentang regulasi produk rokok yang diperbolehkan memasuki wilayah Singapura.
Rokok yang akan Anda bawa masuk Singapura, baik untuk dijual maupun dikonsumsi sendiri, wajib memiliki cap/tanda SDPC (Singapore Duty-Paid Cigarette). Informasi lengkap mengenai SDPC dapat dilihat di laman Bea Cukai Singapura.
Kami mengimbau Anda untuk mengikuti regulasi tersebut agar terhindar dari permasalahan selama berada di Singapura.
terima kasih infonya
hsze
ciamso
Terima kasih
selamat tidak merokok
keren regulasinya
bagus banget
terima kasih
haduhh ?
so beli rokok di singapore saja dan jgn coba2 Vaping juga ya.
semoga wni kita aman
bagus
Rokok mahal disana
hmmmmmmmmm