KEBIJAKAN LINTAS BATAS SINGAPURA TERKAIT PENANGANAN PENYEBARAN COVID-19
message 5 screen_share 2726

Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19, terhitung sejak tanggal 16 Maret pukul 23.59 waktu Singapura, Pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan sebagai berikut:

  1. Seluruh pengunjung (termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari) yang akan memasuki wilayah Singapura, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura, akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN). (Catatan: pengunjung transit tidak dikenakan SHN).
  2. Pengunjung tersebut di atas juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN, contohnya bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura. Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.
  3. Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan, serta: a) Bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent’s Pass, atau Student’s Pass, Re-Entry Permit (ijin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya; b) Bagi pekerja migran pemegang Work Pass, ijin bekerjanya dapat dicabut.
  4. Khusus untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga  negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara tempat pengunjung tersebut bermukim sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura. Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda yang akan melakukan perjalanan ke Singapura untuk mematuhi peraturan tersebut. Apabila mengalami permasalahan saat berada di Singapura, Anda dapat menghubungi hotline @kbrisingapura di nomor: +65 92953964.

Dalam kondisi darurat, Anda juga dapat menggunakan Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri untuk menghubungi Perwakilan RI dimaksud.

sumber: Pengumuman KBRI Singapura

sumber foto: Nicky Loh/Wired.com via Getty Images

Share on :


Hendra Setyawan Gunawan

ampun


Felicia Valentine

Berarti kalau saya hanya transit 2 atau 3 jam setelah dari korea tetap bisa? asalkan saya sebelumnya melakuka tes kesehatan dan membawa hasilnya ke kantor kedutaan besar singapura yg ada di korea?


prasma prasma

?


yudhi tio

info bagus


Mohammad Naufal Alvira

kalo yang transit cuma beberapa jam di bandara apakah bisa?