Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

Pelayanan dilakukan di loket pelayanan Direktorat Konsuler, Kementerian Luar Negeri (Jl. Taman Pejambon No. 06, Jakarta Pusat)

Jam pelayanan : Senin s/d Jumat (09.00 – 16.00 WIB)

  • PELAYANAN PASPOR BARU/PENGGANTIAN PASPOR

    Pelayanan permohonan paspor baru dilakukan dalam 3 hari kerja.

    • Persyaratan
      • Melampirkan paspor lama (khusus penggantian paspor)*
      • Asli Surat Persetujuan dari Kemensetneg (bagi pemohon PNS)
      • Asli Surat Perintah (khusus TNI/POLRI)
      • Asli Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (khusus anggota DPR, DPD, MPR)
      • Salinan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri (khusus untuk penempatan di Perwakilan RI di luar negeri)
      • Asli Surat Pengantar dari instansi terkait kepada Direktorat Konsuler
      • Mengisi formulir dengan lengkap, teliti dan sebenar-benarnya.** Formulir dapat diunduh..... (link)
      • Fotokopi Kartu Pegawai/Kartu Tanda Anggota (khusus TNI/POLRI)/Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil dilegalisir cap basah
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      • Pas foto terbaru ukuran 4x6 latar belakang putih sebanyak 3 lembar***
        *) Dalam hal penggantian paspor disebabkan paspor hilang, diwajibkan menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
        **) Ketentuan terkait nama dijelaskan lebih lanjut di bawah ini
        ***) Ketentuan terkait foto dijelaskan lebih lanjut di bawah ini
  • PELAYANAN PASPOR LAMA

    Pelayanan permohonan paspor lama dilakukan dalam 2 hari kerja.

    • Persyaratan Pengajuan Permohonan Paspor Lama
      • Melampirkan paspor
      • Asli Surat Persetujuan dari Kemensetneg (bagi pemohon PNS)
      • Asli Surat Perintah (khusus TNI/POLRI)
      • Asli Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (khusus anggota DPR, DPD, MPR)
      • Asli Surat Pengantar dari instansi terkait
      • Mengisi formulir dengan lengkap, teliti dan sebenar-benarnya. Formulir dapat diunduh..... (Formulir 1 dan Formulir 2?)
  • KETENTUAN LAINNYA
    • Ketentuan Terkait Penulisan Nama
      • Penulisan nama pada paspor didasarkan pada dokumen negara yang sah (KTP/Karpeg/Akte Kelahiran)
      • Karakter maksimal untuk nama adalah 38 karakter
      • Tidak dibenarkan menulis nama dengan singkatan
      • Untuk nama yang terdapat apostrof (') atau tanda baca lainnya, penulisan nama pada paspor dilakukan dengan menghilangkan tanda baca tersebut.
      • Tidak dibenarkan menulis gelar/jabatan
    • Ketentuan Terkait Foto
      • Foto terbaru dalam 6 bulan terakhir
      • Kualitas foto baik (foto studio)
      • Foto berlatar belakang putih
      • Foto tidak boleh sama dengan paspor lamanya
      • Foto tidak boleh terlihat gigi
      • Tidak boleh memakai kacamata
      • Untuk tampilan
      • Pria
        1. Memakai Pakaian Sipil Lengkap (kemeja, jas, dasi)
        2. Tidak diperkenankan untuk memakai topi/peci.
      • Wanita
        1. Untuk yang berjilbab (jilbab menutupi leher dan telinga, jilbab berwarna tidak putih)
        2. Untuk yang tidak berjilbab telinga harus terlihat.
        3. Berpakaian rapi dan sopan
    • Ketentuan Terkait Rekomendasi Visa
      • Khusus permohonan rekomendasi visa ke Amerika Serikat, diwajibkan untuk menjabarkan dalam bahasa inggris jabatan sekarang, tempat tujuan (kota), deskripsi kedinasan, tanggal keberangkatan, lama bertugas, serta melampirkan fotokopi surat undangan resmi.