Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

Pelayanan dilakukan di loket pelayanan Direktorat Konsuler, Kementerian Luar Negeri (Jl. Taman Pejambon No. 06, Jakarta Pusat)

Jam pelayanan : Senin s/d Jumat (09.00 – 16.00 WIB)

  • PELAYANAN PASPOR BARU/PENGGANTIAN PASPOR

    Pelayanan permohonan paspor baru dilakukan dalam 3 hari kerja.

    • Persyaratan
      • Melampirkan paspor lama (khusus penggantian paspor)*
      • Asli Surat Persetujuan dari Kemensetneg (bagi pemohon PNS)
      • Asli Surat Perintah (khusus TNI/POLRI)
      • Asli Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (khusus anggota DPR, DPD, MPR)
      • Salinan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri (khusus untuk penempatan di Perwakilan RI di luar negeri)
      • Asli Surat Pengantar dari instansi terkait kepada Direktorat Konsuler
      • Mengisi formulir dengan lengkap, teliti dan sebenar-benarnya.** Formulir dapat diunduh..... (link)
      • Fotokopi Kartu Pegawai/Kartu Tanda Anggota (khusus TNI/POLRI)/Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil dilegalisir cap basah
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      • Pas foto terbaru ukuran 4x6 latar belakang putih sebanyak 3 lembar***
        *) Dalam hal penggantian paspor disebabkan paspor hilang, diwajibkan menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
        **) Ketentuan terkait nama dijelaskan lebih lanjut di bawah ini
        ***) Ketentuan terkait foto dijelaskan lebih lanjut di bawah ini
  • PELAYANAN PASPOR LAMA

    Informasi dan pengajuan layanan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas mengacu pada ketentuan terbaru Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

    Informasi mengenai jenis permohonan, persyaratan, dan prosedur pelayanan dapat dilihat melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri.

    Lihat informasi Pelayanan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

  • KETENTUAN LAINNYA
    • Ketentuan Terkait Penulisan Nama
      • Penulisan nama pada paspor didasarkan pada dokumen negara yang sah (KTP/Karpeg/Akte Kelahiran)
      • Karakter maksimal untuk nama adalah 38 karakter
      • Tidak dibenarkan menulis nama dengan singkatan
      • Untuk nama yang terdapat apostrof (') atau tanda baca lainnya, penulisan nama pada paspor dilakukan dengan menghilangkan tanda baca tersebut.
      • Tidak dibenarkan menulis gelar/jabatan
    • Ketentuan Terkait Foto
      • Foto terbaru dalam 6 bulan terakhir
      • Kualitas foto baik (foto studio)
      • Foto berlatar belakang putih
      • Foto tidak boleh sama dengan paspor lamanya
      • Foto tidak boleh terlihat gigi
      • Tidak boleh memakai kacamata
      • Untuk tampilan
      • Pria
        1. Memakai Pakaian Sipil Lengkap (kemeja, jas, dasi)
        2. Tidak diperkenankan untuk memakai topi/peci.
      • Wanita
        1. Untuk yang berjilbab (jilbab menutupi leher dan telinga, jilbab berwarna tidak putih)
        2. Untuk yang tidak berjilbab telinga harus terlihat.
        3. Berpakaian rapi dan sopan
    • Ketentuan Terkait Rekomendasi Visa
      • Khusus permohonan rekomendasi visa ke Amerika Serikat, diwajibkan untuk menjabarkan dalam bahasa inggris jabatan sekarang, tempat tujuan (kota), deskripsi kedinasan, tanggal keberangkatan, lama bertugas, serta melampirkan fotokopi surat undangan resmi.