Paspor Diplomatik dan Paspor DinasPelayanan dilakukan di loket pelayanan Direktorat Konsuler, Kementerian Luar Negeri (Jl. Taman Pejambon No. 06, Jakarta Pusat)
Jam pelayanan : Senin s/d Jumat (09.00 – 16.00 WIB)
-
Pelayanan permohonan paspor baru dilakukan dalam 3 hari kerja.
- Persyaratan
- Melampirkan paspor lama (khusus penggantian paspor)*
- Asli Surat Persetujuan dari Kemensetneg (bagi pemohon PNS)
- Asli Surat Perintah (khusus TNI/POLRI)
- Asli Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (khusus anggota DPR, DPD, MPR)
- Salinan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri (khusus untuk penempatan di Perwakilan RI di luar negeri)
- Asli Surat Pengantar dari instansi terkait kepada Direktorat Konsuler
- Mengisi formulir dengan lengkap, teliti dan sebenar-benarnya.** Formulir dapat diunduh..... (link)
- Fotokopi Kartu Pegawai/Kartu Tanda Anggota (khusus TNI/POLRI)/Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Negeri Sipil dilegalisir cap basah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 latar belakang putih sebanyak 3 lembar***
*) Dalam hal penggantian paspor disebabkan paspor hilang, diwajibkan menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
**) Ketentuan terkait nama dijelaskan lebih lanjut di bawah ini
***) Ketentuan terkait foto dijelaskan lebih lanjut di bawah ini
-
Pelayanan permohonan paspor lama dilakukan dalam 2 hari kerja.
- Persyaratan Pengajuan Permohonan Paspor Lama
- Melampirkan paspor
- Asli Surat Persetujuan dari Kemensetneg (bagi pemohon PNS)
- Asli Surat Perintah (khusus TNI/POLRI)
- Asli Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (khusus anggota DPR, DPD, MPR)
- Asli Surat Pengantar dari instansi terkait
- Mengisi formulir dengan lengkap, teliti dan sebenar-benarnya. Formulir dapat diunduh..... (Formulir 1 dan Formulir 2?)
-
- Ketentuan Terkait Penulisan Nama
- Penulisan nama pada paspor didasarkan pada dokumen negara yang sah (KTP/Karpeg/Akte Kelahiran)
- Karakter maksimal untuk nama adalah 38 karakter
- Tidak dibenarkan menulis nama dengan singkatan
- Untuk nama yang terdapat apostrof (') atau tanda baca lainnya, penulisan nama pada paspor dilakukan dengan menghilangkan tanda baca tersebut.
- Tidak dibenarkan menulis gelar/jabatan
- Ketentuan Terkait Foto
- Foto terbaru dalam 6 bulan terakhir
- Kualitas foto baik (foto studio)
- Foto berlatar belakang putih
- Foto tidak boleh sama dengan paspor lamanya
- Foto tidak boleh terlihat gigi
- Tidak boleh memakai kacamata
- Untuk tampilan
- Pria
- Memakai Pakaian Sipil Lengkap (kemeja, jas, dasi)
- Tidak diperkenankan untuk memakai topi/peci.
- Wanita
- Untuk yang berjilbab (jilbab menutupi leher dan telinga, jilbab berwarna tidak putih)
- Untuk yang tidak berjilbab telinga harus terlihat.
- Berpakaian rapi dan sopan
- Ketentuan Terkait Rekomendasi Visa
- Khusus permohonan rekomendasi visa ke Amerika Serikat, diwajibkan untuk menjabarkan dalam bahasa inggris jabatan sekarang, tempat tujuan (kota), deskripsi kedinasan, tanggal keberangkatan, lama bertugas, serta melampirkan fotokopi surat undangan resmi.