Imbauan terkait Pemberlakuan Kebijakan Movement Control Order Terbaru di Malaysia
message 3 screen_share 915

Pemerintah Malaysia pada tanggal 11 Januari 2021 telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Malaysia. Kebijakan tersebut berupa pemberlakuan Movement Control Order (MCO) di 5 Negara Bagian dan 3 Wilayah Federal, yaitu, Penang, Selangor, Melaka, Johor, Sabah, Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya. Kebijakan MCO tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021 hingga 26 Januari 2021.

Kebijakan tersebut mencakup pembatasan mobilitas warga termasuk perjalanan antar negara bagian yang berada dalam kebijakan MCO dimaksud. Selain itu, pada hari ini Raja Malaysia (Yang Dipertuan Agung) telah mengumumkan pemberlakuan status darurat guna mencegah penyebaran COVID-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau bagi Anda yang berada di wilayah sebagaimana dimaksud untuk mematuhi dan terus mengikuti perkembangan situasi terkini serta mengikuti imbauan Perwakilan RI setempat.

Apabila Anda berada dalam keadaan darurat, Anda dapat menghubungi emergency number Perwakilan RI di Malaysia, yaitu:

KBRI Kuala Lumpur: (603) 21164016

KJRI Penang: +6017 497 0046

KJRI Johor Bahru: +601 67700378

KJRI Kota Kinabalu: (60-82) 456734

KJRI Kuching: +60 16 8866 734

KRI Tawau: +61 (08) 8941 2709

Atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel

Sumber Foto: thejakartapost.com

Share on :


prasma prasma

terima kasih


Hendra Setyawan Gunawan

waspada


yudhi tio

terima kasih infonya