Imbauan Terkait Kebijakan Larangan Masuk ke Filipina
message 3 screen_share 2349

Pemerintah Filipina telah mengumumkan kebijakan larangan masuk bagi pendatang yang berasal dari Indonesia atau dalam kurun waktu 14 hari terakhir berada di Indonesia. Kebijakan tersebut sebagai bentuk pencegahan penyebaran varian delta virus COVID-19, yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021 pukul 12.01 Waktu Setempat hingga 31 Juli 2021.

Pemberlakuan kebijakan dikecualikan bagi:

  • Warga Negara Filipina yang termasuk dalam program repatriasi atau penerbangan komersial dengan skema khusus yang diperbolehkan oleh Otoritas Filipina.
  • Pendatang asing yang hanya melakukan transit di Indonesia (selama transit tetap berada di dalam bandara). namun setibanya di Filipina wajib mematuhi prosedur testing dan protokol karantina sesuai aturan Pemerintah setempat.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk menunda rencana perjalanan selama masa Pandemi COVID-19 termasuk menuju Filipina.

 

Sumber Foto: Reuters.com

Share on :


yudhi tio

terima kasih infonya


prasma prasma

Terima kasih infonya


prasma prasma

Terima kasih infonya