Belanda Berlakukan Hard Lockdown untuk Penanganan Covid-19, WNI Diimbau Mengikuti Aturan Pemerintah Setempat
message 2 screen_share 1766

Pada 18 Desember 2021, PM Mark Rutte dan Menkes Hugo de Jonge melakukan konferensi pers mengumumkan kebijakan Hard Lockdown Covid-19 yang mulai berlaku pada 19 Desember 2021. Kebijakan ini akan berlaku akan dievaluasi kembali pada 14 Januari 2022. Pemerintah Belanda mengambil kebijakan ini hanya berselang 4 hari dari pengumuman penambahan langkah-langkah (measures) pengetatan Covid-19 yang salah satunya melarang kegiatan dan menutup toko, restoran pukul 17.00-05.00 (evening lockdown).

  1. Mengurangi dampak dari penyebaran Varian Omicron yang bertambah 2x lipat (doubling) dalam rentang waktu 2-3 hari.
  2. Memberikan jeda waktu (buying time) untuk pemberian booster vaksin Covid19 kepada penduduk usia 18 tahun ke atas, yang ditargetkan selesai akhir Januari 2022.

Kebijakan Hard Lockdown berintikan diantaranya sebagai berikut:

  1. Seluruh restoran, cafe dan hospitality venue lainnya, tutup kecuali untuk pesan antar.
  2. Seluruh toko non-esensial tutup, kecuali untuk pengambilan dan pengembalian barang.
  3. Toko esensial, seperti supermarket dan apotek, dapat buka hingga jam 8 malam.
  4. Sejumlah tempat, seperti pompa bensin, perpustakaan, kantor pengacara dan notaris, dapat buka.
  5. Penyedia jasa close contact, seperti salon, tutup.
  6. Bioskop, museum, teater, dan tempat konser tutup.
  7. Seluruh tempat olahraga dalam ruang tutup.
  8. Olahraga luar ruang dibolehkan buka antara pukul 05.00-17.00, dengan jumlah maksimal 2 orang per kelompok dan menjaga jarak 1,5 meter.
  9. Pelaksanaan kegiatan dilarang, kecuali pemakaman (maksimal 100 orang), pasar tradisional mingguan, den kegiatan olahraga professional (tanpa penonton).
  10. Tinggal di rumah semaksimal mungkin den hindari tempat sibuk
  11. Menjaga jarak 1,5 meter.
  12. Menggunakan masker di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Pembatasan jumlah tamu di rumah maksimal 2 orang (di atas 13 tahun). Untuk tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 jumlah tamu maksimal 4 orang.
  13. Pembatasan berkunjung hanya ke 1 rumah lain per hari.
  14. Pembatasan jumlah orang berkumpul di luar ruang maksimal 2 orang (di atas 13 tahun), kecuali jika tinggal di 1 rumah.
  15. Lembaga pendidikan tutup hingga 9 Januari 2022. Pada 3 Januari 2022 akan diumumkan tanggal pembukaan lembaga pendidikan.
  16. Pembenlakukan kebijakan work from home, jika tidak dimungkinkan, ketentuan jaga jarak 1,5 m di tempat kerja harus diterapkan;

Pemerintah Belanda merencanakan langkah pengetatan untuk pelaku perjalanan dari luar area Schengen mulai dari 22 Desember 2022, termasuk Indonesia. Pelaku perjalanan dari luar area Schengen wajib memiliki hasil tes PCR maksimal 48 jam dan hasil tes antigen maksimal 24 jam, walau sudah melakukan vaksinasi.

Berdasarkan perkembangan tersebut, WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) yang ketat serta senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara setempat.

Untuk informasi lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI untuk menghubungi Perwakilan RI terdekat. Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau agar teman-teman WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 6 (enam) bulan agar dapat melakukan Lapor Diri melalui website Portal Peduli WNI dan di Perwakilan RI terdekat.

KEDUTAAN BESAR RI di DEN HAAG, BELANDA

Alamat: Tobias Asserlaan 8, 2517 KC - Den Haag, Belanda
Telepon: (31-70) 310-8100Fax: +31(070) 3643 331; 

Twitter: @kbridenhaag
Website: https://kemlu.go.id/thehague
Email: embassy@indonesia.nl; denhaag.kbri@kemlu.go.id 

Portal Peduli WNI
https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html

Sumber foto: Republika

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka