Imbauan Terkait Peraturan Perjalanan Masuk dari Inggris Raya ke Indonesia
message 2 screen_share 1450

Menanggapi lonjakan angka infeksi COVID-19 serta guna menekan resiko penyebaran varian Omicron, Pemerintah Indonesia telah melarang masuknya Pelaku Perjalanan Internasional ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir di 14 negara, termasuk di antaranya Inggris (SE KaSatgas COVID-19 No. 1/2022 tanggal 4 Januari 2022 dan SK KaSatgas COVID-19 No. 2/2022 tanggal 4 Januari 2022).

Namun demikian, Pelaku Perjalanan Internasional yang berstatus WNI yang memiliki Riwayat perjalanan dari 14 negara dimaksud termasuk Inggris, diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah, antara lain:

  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Mengisi Electronic Health Card (EHAC) pada aplikasi Peduli Lindungi (diunduh pada Google Play maupun Apple Store).
  • Menunjukkan sertifikat vaksin (fisik atau digital) dosis lengkap. Dalam hal belum mendapatkan dosis lengkap, WNI akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah mendapatkan hasil negatif tes PCR kedua.
  • Menunjukkan bukti booking karantina selama 10 x 24 jam (hari kedatangan sebagai Hari 0).
  • Bagi WNI dengan kriteria PMI, pelajar/mahasiswa dan orang tertentu yang melaksanakan tugas tertentu, dapat berhak untuk melakukan karantina di tempat karantina Pemerintah, menyesuaikan ketersediaan.
  • Melakukan PCR pada saat kedatangan serta hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina selama 10 x 24 jam.

Aturan selengkapnya dapat diakses pada https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-kasatgas-nomor-26-tahun-2021. Aturan dimaksud dapat berubah sewaktu-waktu seiring perkembangan terkait pandemi COVID-19

 

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka