Informasi Terkini untuk Keluar dan Masuk Australia bagi Warga Negara Asing di Masa Pandemi COVID-19
message 2 screen_share 1080

A. Perjalanan Masuk dan Keluar Australia

Sejak 22 Februari 2022, Australia telah membuka kembali perbatasan internasional kepada pelaku perjalanan Internasional (warga negara asing/Australia) untuk masuk dan keluar Australia. Adapun sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah Australia sejak 6 Juli 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan internasional yang memasuki Australia tidak perlu memberikan bukti status vaksinasi;

2. Pelaku perjalanan internasional yang memasuki Australia tidak perlu melengkapi Digital Passenger Declaration atau Maritime Travel Declaration;

3. Pelaku perjalanan internasional yang meninggalkan Australia tidak perlu menyampaikan bukti status vaksinasi;

4. Pemegang visa yang tidak divaksinasi tidak memerlukan pengecualian perjalanan untuk bepergian ke Australia. Selain itu, sejak 9 September 2022, para pelaku perjalanan internasional yang menggunakan penerbangan untuk keluar dan masuk Australia tidak perlu menggunakan masker.

Meskipun demikian, disarankan agar para pelaku perjalanan internasional melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan maskapai penerbangan yang digunakan. Secara keseluruhan, penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19 di Australia telah dilonggarkan. Namun demikian, agar menjadi perhatian khususnya bagi WNI yang berkunjung ke Australia bahwa angka infeksi COVID-19 di Australia masih cukup tinggi.

Berdasarkan data dari Departemen Kesehatan Australia yang diterbitkan pada tanggal 1 Desember 2022, terdapat sekitar 83.668 kasus yang dilaporkan dalam satu minggu dengan rata-rata per hari adalah sejumlah 11.953 kasus. Sehingga dengan adanya kondisi dimaksud, WNI yang berada di Australia diimbau agar senantiasa tetap berupaya untuk melindungi diri dan keluarga dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan (antara lain menggunakan masker di ruang publik dan rutin mencuci tangan).

Untuk informasi terkait ketentuan terkini penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19, agar kiranya dapat secara rutin memantau website Pemerintah Negara Bagian/Territories sebagai berikut:

1. ACT (https://www.covid19.act.gov.au/)

2. New South Wales antara lain Kota Sydney, Newcastle, Wollongong (https://www.health.nsw.gov.au/infectious/covid-19/pages/default.aspx)

3. Victoria antara lain Kota Melbourne, Bendigo (https://www.coronavirus.vic.gov.au/)

4. South Australia antara lain kota Adelaide (https://www.sahealth.sa.gov.au/wps/wcm/connect/public+content/sa+health+internet/conditions/infectious+diseases/covid-19)

5. Western Australia antara lain kota Perth, Broome (https://www.wa.gov.au/government/covid-19-coronavirus)

6. Tasmania antara lain Kota Hobart (https://www.coronavirus.tas.gov.au/)

7. Northern Territory antara lain Kota Darwin (https://health.nt.gov.au/covid-19)

Share on :


prasma prasma

terimakasih infonya ya


yudhi tio

terimakasih infonya