Informasi Umum Keimigrasian
message 0 screen_share 337

Setiap WNI yang akan bepergian ke Jerman harus memastikan durasi dan tanggal berada di Jerman tidak melebihi durasi dan tanggal berlaku visa Schengen yang dimiliki. Untuk permohonan visa Schengen dan informasi yang terkait, harap menghubungi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Indonesia atau di negara anda berdomisili.

Apabila Jerman bukan satu-satunya negara tujuan di area Schengen, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Perwakilan/Kedutaan Besar negara Schengen yang menjadi tujuan dengan durasi paling lama dan/atau pintu masuk pertama (first port of entry) untuk mendapatkan visa sesuai ketentuan Schengen.


Republik Federal Jerman mewajibkan paspor asing untuk memiliki tanda tangan pemegang didalamnya.

WNI yang bepergian ke Jerman, atau memasuki area Schengen dari Jerman (sebagai first port of entry) wajib memiliki paspor yang mencantumkan tanda tangan pemegang.

Apabila buku paspor anda tidak mempunyai kotak tanda tangan pada halaman belakang, silakan mengajukan permohonan amandemen tanda tangan ke Kantor Imigrasi (apabila berdomisili di Indonesia) atau Perwakilan Republik Indonesia (apabila berdomisili di luar wilayah Indonesia).

Informasi: https://www.imigrasi.go.id/en/2022/08/13/siaran-pers-pemegang-paspor-ri-yang-hendak-bepergian-ke-jerman-dapat-mengajukan-pengesahan-endorsement-tanda-tangan-di-kantor-imigrasi/

Share on :

Tidak ada komentar