Imbauan terkait Kebijakan Terbaru Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Singapura
message 3 screen_share 3676

Pemerintah Singapura memberlakukan beberapa kebijakan terbaru dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 antara lain: 

  • Memperketat masuknya warga non-Singapura/permanent resident yang datang dari Indonesia dengan membatasi ijin masuk dan menerapkan tambahan kebijakan pengamanan.
  • Melarang transit di Singapura bagi pelaku perjalanan yang berada di Indonesia selama 21 hari terakhir.
  • WN Singapura, permanent resident dan pemegang long-term pass yang akan masuk Singapura dan memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 21 hari terakhir, wajib memiliki hasil tes PCR negatif 48 jam sebelum keberangkatan serta karantina 14 hari dan tes PCR saat ketibaan dan pada hari ke-14.
  • Kebijakan mulai berlaku 12 Juli 2021 pukul 23.59 WS.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk mematuhi ketentuan kebijakan pencegahan Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah setempat.Dalam keadaan darurat, Anda dapat menghubungi emergency number KBRI Singapura di nomor +65 9295 3694 atau menekan tombol darurat pada Aplikasi Safe Travel. 

Sumber foto: The Strait Times

Share on :


Ijmalizzah Rahim

jadi maksudnya jika lebih dr 21 hari berada di Indonesia, tidak apa² transit di Singapura?


prasma prasma

terima kasih infonya


yudhi tio

terima kasih infonya