Indonesia Masuk dalam Kategori Negara Aman terkait Covid-19 untuk Perjalanan Masuk ke Belanda
message 2 screen_share 1422

Pada tanggal 26 November 2021, Pemerintah Belanda melakukan update  atas daftar negara di 3 (tiga) kategori: safe countries/regions, high risk area, dan very high-risk area. Selanjutnya Indonesia masuk dalam kategori negara aman (safe country).

Pengklasifikasian negara-negara ke dalam kategori safe countries/regions (negara aman), high risk area, dan very high-risk area tersebut menentukan dapat tidaknya pelaku perjalanan yang berangkat dari negara-negara tersebut untuk memasuk wilayah negara Belanda, dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh setiap pelaku perjalanan. Disamping klasifikasi tersebut, Belanda juga mengelompokkan negara berdasarkan area Uni Eropa (UE)/Schengen dan di luar area UE/Schengen.

Berdasarkan klasifikasi tersebut, ketentuan bagi pelaku perjalanan dari Indonesia sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang datang dari Indonesia diwajibkan membawa bukti dokumen vaksinasi lengkap, hasil tes PCR dan mengisi formular health declaration.
  2. Setiap orang yang melakukan perjalanan dari Indonesia juga diwajibkan menyertakan tes negatif Covid-19 sebelum keberangkatan, yaitu tes negatif PCR (maksimal 48 jam sebelum keberangkatan) atau tes negatif antigen (maksimal 24 jam sebelum keberangkatan).
  3.  Setiap orang disarankan melakukan tes PCR atau antigen saat tiba di Belanda.Formular health declaration dapat dilihat/diunduh melalui laman: https://www.government.nl/topics/coronavirus-covid-19/documents/publications/2021/07/20/covid-19-and-flying-health-declaration-form

Bukti vaksinasi bisa berbentuk paper certificate yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Vaksinasi yang diakui adalah yang dikeluarkan oleh European Medicines Agency (EMA) atau Emergency Use listing of WHO, yaitu: AstraZaneca EU/Japan/Australia/SK-Bio, COVAXIN, Pfizer BioNTECH, Jassen, Moderna, Covishield, Sinopharm BIBP dan Sinovac.
  2. Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dikeluarkan oleh otoritas berwenang di negara setempat dan memuat data: nama lengkap, Target Vaksinasi (SARS-CoV-2 dan variannya), Jenis/Produk Vaksin COVID-19, Tanggal Pelaksanaan Vaksinasi, negara Pelaksanaan Vaksinasi, Nama dan Tandatangan atau cap Pejabat/Otoritas yang menerbitkan sertifikat.
  3. Diterbitkan dalam salah satu Bahasa: Inggris/Jerman/Perancis/Portugis/Italia/Spanyol.Menunjukkan bahwa individu telah divaksinasi penuh dengan kondisi: (a) Telah menerima 2 dosis vaksinasi yang memerlukan 2 dosis, atau; (b) Telah menerima 1 dosis vaksinasi yang memerlukan 1 dosis, atau; (c) Telah menerima 1 dosis vaksinasi dari vaksinasi 2 dosis setelah sebelumnya terinfeksi COVID-19.

Pada update terbaru tersebut. Pemerintah Belanda juga memberlakukan larangan perjalanan (travel ban) bagi penumpang pesawat terbang dari Botswana, Eswatini, Lesotho, Malawi, Mozambique, Namibia, Zimbabwe dan Afrika Selatan. Pengecualian diberikan kepada WNI Belanda dan WN EU serta Schengen yang melakukan transit di Belanda untuk menuju negaranya.

Berdasarkan perkembangan tersebut, WNI yang melakukan perjalanan atau tinggal di Belanda diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) yang ketat, menghindari kerumunan, tidak bepergian apabila tidak mendesak serta senantiasa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara setempat. Untuk informasi dan perkembangan lebih lanjut terkait pelindungan WNI selama masa pandemi Covid-19 di Korea Selatan, WNI diimbau untuk dapat menghubungi KBRI Den Haag.

Demi pelayanan pelindungan yang lebih baik, Kementerian Luar Negeri mengimbau agar teman-teman WNI yang tinggal lebih dari 6 bulan di luar negeri untuk dapat melakukan lapor diri melalui website Portal Peduli WNI dan di KBRI Den Haag.

KEDUTAAN BESAR di Den Haag

Alamat: Tobias Asserlaan 8, 2517 KC - Den Haag, Belanda
Telepon: (31-70) 310-8100
Fax: +31(070) 3643 331
Website: https://kemlu.go.id/thehague
Email: embassy@indonesia.nl; denhaag.kbri@kemlu.go.id         

Portal Peduli WNI
https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html

Share on :


yudhi tio

terimakasih infonya gan


prasma prasma

terimakasih infonya kaka